Majelis Hakim PN Jaksel melepaskan dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Terdakwa atas nama Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah namun atas pertimbangan pembelaan diri karena terpaksa dan pembelaan diri karena melampui batas maka hukum pidana terhapuskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini menghormati putusan hakim tersebut.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Zulpan, Jumat (18/3).
Zulpan menyebut, putusan hakim PN Jaksel menjadi bukti bahwa tindakan kedua terdakwa telah sesuai dengan SOP yang berlaku. "Artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar dia.
Zulpan berharap, Polda Metro Jaya semakin profesional lagi dalam menjalankan tugas di lapangan. "Dalam memberi rasa aman di masyakarat," terang dia.
Sebelumnya, dalam menyusun amar putusan, hakim mempertimbangkan berbagai fakta. Diuraikan, tembakan dari Ipda Elwira Priadi (almarhum) dan terdakwa ke anggota FPI bertujuan untuk mempertahankan serta membela diri.
Advertisement
Hakim menyebut, kedua terdakwa diserang oleh Laskar FPI di dalam mobil. Mereka mencekik dan merebut senjata serta menjambak rambut terdakwa.
"Pengadilan berpendapat Ipda Elwira alhamarhum, Ipda M Yusmin Ohorella, Bripka Faisal, dan terdakwa dalam tugas khusus mengamankan dan membela diri karena anggota FPI yang telah menyerang dan menembak mobil yang ditumpangi Ipda Elwira, Yusmin Faisal, dan terdakwa," kata Hakim membacakan amar putusan.
Hakim menyampaikan, terdakwa terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur. Apabila hal tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut oleh anggota FPI bukan tidak mungkin Ipda Elwira Priadi (almarhum), dan terdakwa menjadi korban sendiri.
Advertisement
"Serangan itu merupakan serangan yang sangat dekat dan cepat. Senjata yang digunakan adalah senjata semi otomatis yang dalam keadaan sudah terkokang sehingga hal tersebut sangat mungkin terjadi penembakan yang berturut-turut," ujar dia.
Hakim menyampaikan, tindakan dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Maka dari itu, Majelis Hakim berpendapat, sifat melawan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhapuskan.
Selain itu, alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana. Hakim memutuskan agar terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com