Dua terdakwa kasus unlawful killing yang merupakan anggota Polri divonis lepas hakim. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan keduanya tidak masuk ranah pidana dengan beberapa pertimbangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).
Dalam kacamata hukum pidana vonis lepas dan bebas merupakan dua kondisi berbeda.
Pakar Hukum Pidana Prof Faisal Santiago menjelaskan vonis lepas adalah perbuatan terdakwa tidak terbukti masuk ranah pidana, namun bisa ke perdata atau hukum adat.
"Sedangkan, vonis bebas, ya bebas murni. Perbuatannya tidak terbukti tindak pidana," jelas Faisal saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (18/3).
Lebih jauh, Faisal menjelaskan pasal yang merujuk putusan tersebut. Yakni, Pasal 191 ayat (1) KUHAP dan ayat (2).
Putusan Bebas (vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP
"Menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."
Putusan Lepas (onslag)
Pasal 191 ayat (2) KUHAP
"Menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."
Faisal menilai pertimbangan hakim dalam memberi vonis bebas ke dua terdakwa penembak anggota Laskar FPI sudah tepat dalam hukum pidana.
"Jika memang pertimbangannya seperti itu, ada senjata yang sudah terkokang ya sudah tepat. Bahaya itu senjata kalau sudah terkokang, tidak boleh sembarangan. Menghadapnya saja harus ke atas jangan ke samping atau bawah. Kan gitu," kata Faisal.
Hal itu ia sampaikan terlepas dari kondisi sebenarnya di lapangan ketika aksi perebutan senjata itu terjadi.
"Ya kita kembalikan lagi, kita kan tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi saat itu. Namun, kalau memang benar demikian, ya sudah seharusnya Polisi melakukan pembelaan diri. Karena ada perbuatan melawan hukum dari si korban," jelasnya.