Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis lepas dua terdakwa polisi penembak anggota Laskar FPI (Front Pembela Islam) dalam kasus Unlawfull Killing. Keduanya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Berikut Pertimbangan Hakim dalam Vonis Lepas Penembak Laskar FPI:
-Tembakan dari Ipda Elwira Priadi (almarhum) dan terdakwa ke anggota FPI bertujuan untuk mempertahankan serta membela diri.
-Kedua terdakwa diserang oleh Laskar FPI di dalam mobil. Mereka mencekik dan merebut senjata serta menjambak rambut terdakwa.
-Kedua terdakwa menghindari perebutan senjata oleh laskar FPI. Senjata yang digunakan adalah senjata semi otomatis yang dalam keadaan sudah terkokang sehingga hal tersebut sangat mungkin terjadi penembakan yang berturut-turut.
-Tindakan dikualifikasikan sebagai pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Maka dari itu, Mejelis Hakim berpendapat, sifat melawan hukum terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhapuskan.
Selain itu, alasan pemaaf yang menghapus kesalahan terdakwa sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi pidana.
Hakim memutuskan agar terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.