Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, telah divonis bebas. Hal ini setelah adanya putusan dari hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas perkara tersebut pada Jumat (18/3).
Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung mengaku menghormati putusan hakim tersebut. Apalagi, sikap yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendengar putusan tersebut.
"Kita hormati putusan Pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya," Jumat (18/3).
Selain itu, dirinya menyebut, jika pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan kasus itu secara lengkap.
"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," tutupnya.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Keduanya itu yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Kendati demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Hakim Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3).
Atas hal itulah, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya. Selain itu, ia juga memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.
Mendengar putusan itu, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum menyatakan menerima atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada kliennya.
"Alhamdulilah kami menerima putusan itu," ujar Henry.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu ketika ditanya tanggapan atas vonis tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.
"Kami menyatakan pikir-pikir," singkat JPU.
Sebelumnya, Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara. Tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella, dibacakan oleh jaksa secara terpisah di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Menurut Jaksa Fadjar, yang membacakan tuntutan secara virtual sebagaimana disiarkan di ruang sidang, Briptu Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam berkas tuntutan yang berbeda, jaksa Paris Manalu juga meyakini Ipda Yusmin melanggar ketentuan dalam pasal yang sama dengan Briptu Fikri. Oleh karena itu, dua jaksa itu meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta keduanya segera ditahan.
Dalam dua berkas tuntutan yang berbeda, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin membayar biaya perkara masing-masing Rp5.000,00.
Terkait dengan barang bukti, jaksa meminta majelis hakim agar memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ada beberapa yang dimusnahkan, dan lainnya diminta tetap dimasukkan dalam berkas perkara. Jaksa, dalam tuntutannya, juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi dua terdakwa.
Jaksa Fadjar menilai hal yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Briptu Fikri secara substansi juga berlaku untuk Ipda Yusmin. Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa.