Kasus Unlawful Killing
-
News •MA Tolak Kasasi JPU Perkara KM50, Ipda M Yusmin dan Briptu Fikri BebasMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek. Dengan putusan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas.
-
Jakarta •2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas, Polda Metro Tunggu Sikap JPUZulpan menyampaikan, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
-
News •Dua Terdakwa Unlawful Killing Divonis Bebas, Polri: Keputusan Hakim IndependenMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
-
News •Kejagung Hormati Vonis Bebas Terhadap 2 Polisi Terdakwa 'Unlawful Killing' Laskar FPI"Kita pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," tutupnya.
-
News •Kompolnas: Keluarga Korban 'Unlawful Killing' Dapat Minta JPU BandingHakim memutuskan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella bebas, meskipun kedua polisi itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer jaksa.