Patrialis Akbar
-
News •VIDEO: Patrialis Akbar Tegas, Jadi Hakim Konstitusi Bebannya Berat "Tak Boleh Beri Putusan Sembarangan!"Patrialis Akbar menegaskan menjadi hakim konstitusi sangatlah tidak mudah
-
Politik •VIDEO: MenkumHAM Era SBY Blak-blakan Solusi Polemik Putusan Pemisahan Pemilu MK "Gunakan yang Sesuai"Saat terjadi polemik, dia menilai DPR selaku pembuat UU bisa memilih mana putusan MK yang sesuai konstitusi
-
News •Jejak Lima Hakim Korup yang Terjaring KPKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan hakim agung yang terjaring OTT lembaga antirasuah. Penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan.
-
News •Empat Narapidana Korupsi Bebas, Termasuk Suryadharma Ali dan Patrialis AkbarEmpat nama narapidana kasus korupsi yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dipastikan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa (6/9) kemarin.
-
News •Daftar 23 Napi Korupsi yang Bebas Bersyarat BersamaanRika membeberkan 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin. Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
-
News •Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK Bakal Perberat TuntutanKe depan, KPK juga mendorong agar hak politik pejabat publik terlibat korupsi untuk dicabut.
-
News •Susul Ratu Atut, Patrialis Akbar hingga Suryadharma Ali Hari Ini Bebas dari PenjaraKabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkum HAM Rika Apriyanti membenarkan para koruptor itu bebas. Menurut Rika, mereka bebas lantaran menjalani program pembebasan bersyarat.
-
News •Deretan Narapidana Korupsi Dapat Kado Remisi di HUT RI ke-77Tidak kurang dari 168,916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia menerima kado remisi atau pengurangan masa hukuman di ulang tahun Indonesia.
-
News •Setya Novanto Tidak Dapat Remisi, Patrialis Akbar Terima Potongan 3 BulanRatusan narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77. Hanya saja, Setya Novanto tidak masuk dalam daftar penerima pemotongan masa tahanan.
-
News •Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Lunasi Denda Rp300 JutaMajelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 September 2017 memvonis Patrialis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-
News •Koruptor-koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong Mahkamah AgungMahkamah Agung (MA) memotong masa tahanan para koruptor. Berikut para tahanan koruptor yang mendapat pengurangan masa hukuman dari Mahkamah Agung
-
News •Divonis 8 tahun penjara atas perkara suap, Patrialis Akbar ajukan PKPatrialis menyebut sedikitnya ada 16 bukti baru atau novum sebagai landasannya mengajukan PK. Selain novum, mantan Menkum HAM itu menyebut terdapat kekeliruan majelis hakim terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
-
News •Siapa Patrialis Akbar yang bebaskan ayah Rita Widyasari dengan Rp 5 M?Nama Patrialis Akbar disebut dalam persidangan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara non aktif, Rita Widyasari. Saksi General Manager Hotel Golden Season, Hanny Kristianto menyampaikan, ada penggelontoran dana Rp 5 miliar untuk mengurus pembebasan ayah Rita lewat sosok tersebut.
-
News •Patrialis Akbar dan Kamaluddin dijebloskan ke Lapas SukamiskinPatrialis Akbar dan Kamaluddin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.
-
News •JPU KPK terima vonis 8 tahun penjara Patrialis AkbarKendati demikian, baik Patrialis ataupun Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara atas tindak pidana suap tersebut belum dilakukan eksekusi.
-
News •Momen ketika eks 'wakil Tuhan' bantah embat duit negaraVonis hakim sendiri 4 tahun 6 bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. KPK menuntut agar Patrialis dihukum 12 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
News •Patrialis usai divonis 8 tahun bui: Saya ini tak makan duit negara"Saya dan pengacara saya sepakat masih pikir pikir, masih ada waktu 7 hari. Saya tidak mau mencela putusan hakim di muka umum karena itu tidak etis," kata Patrialis usai pembacaan vonis, Senin (4/9).
-
News •Terima suap dari importir daging, Patrialis divonis 8 tahun buiPatrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.
-
News •Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakimKuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.
-
News •Penyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun buiPenyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun bui. Vonis juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny. Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.