Momen ketika eks 'wakil Tuhan' bantah embat duit negara

Vonis hakim sendiri 4 tahun 6 bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. KPK menuntut agar Patrialis dihukum 12 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Momen ketika eks 'wakil Tuhan' bantah embat duit negara
Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta diganti 3 bulan kurungan." Vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut didengar Patrialis Akbar dengan tenang. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini terbukti menerima suap sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.195 dari importir daging, Basuki Hariman.Tujuannya, Hariman meminta Patrialis agar mengurus uji materi di MK terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.Sikapnya tenang ketika mendengar vonis Ketua Majelis Hakim Nawawi. Ia tetap berkukuh tidak makan hasil ngembat dit negara."Saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang Bansos," ungkapnya kepada wartawan di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/9)."Saya tetap punya komitmen di dalam melakukan pemberantasan korupsi karena saya 2 kali jadi panitia seleksi pimpinan KPK, jadi saya punya komitmen itu. Kalau pun ini ujian ya enggak apa apa," ujar pria kelahiran Padang, 31 Oktober 1958 silam.Terkait vonis hakim, mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY ini mengaku masih akan pikir-pikir. Pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding."Saya dan pengacara saya sepakat masih pikir pikir, masih ada waktu 7 hari. Saya tidak mau mencela putusan hakim di muka umum karena itu tidak etis," ujar Patrialis.Vonis hakim sendiri 4 tahun 6 bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. KPK menuntut agar Patrialis dihukum 12 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Jika menengok ke belakang, dalam persidang terungkap fakta adanya skandal hubungan Patrialis dengan perempuan bernama Anggita Sari. Di persidangan terungkap Patrialis pernah membelikan satu unit apartemen untuk Anggita seharga Rp 50 juta."Terdakwa waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit apartemen Casa Grande Residence Tower Cihanti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2.200.000.00," ujar jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan pertimbangan surat tuntutan milik Patrialis, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).Patrialis Akbar sendiri diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan saat berada di Grand Indonesia Shopping Centre, Jakarta Pusat, Rabu 25 Januari 2017 silam sekitar pukul 21.30 Wib.Selain Patrialis, KPK juga menciduk sepuluh orang lainnya di lokasi berbeda dalam dua hari. Mereka yang diamankan antara lain PAK (hakim MK), BHR bersama sekretarisnya RJF (pihak swasta pemberi suap terhadap PAK), serta KM (pihak swasta yang menjadi perantara dari BHR kepada PAK) dan tujuh orang lainnya.Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap KM di kawasan lapangan golf Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (25/1). Selanjutnya KPK menangkap BHR bersama sekretarisnya RJF di salah satu kantornya kawasan Sunter, Jakarta Utara."BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," kata Basaria.Sementara Patrialis Akbar sendiri diciduk KPK pada Rabu (25/1) sekira pukul 21.30 WIB. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu diamankan KPK saat berada di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat."Yang bersangkutan pada saat jam tersebut berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia," ujar Basaria.Dalam rangka pengurusan perkara dimaksud, BHR dan RJF melakukan pendekatan PAK melalui KM. Hal ini dilakukan oleh BHR dan NJF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar.KPK juga mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara dalam operasi tangkap tangan ini.Basari mengatakan uang suap yang diterima Patrialis dari BHR sebanyak tiga kali."Diduga USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura ini penerimaan ketiga. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya," ujar Basaria.Dari kasus ini, tidak ada transaksi dalam bentuk transfer melainkan voucher penukaran uang mata asing. "Barang buktinya voucher untuk penukaran mata uang asing," tukasnya.

Rekomendasi