Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menerima vonis delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, terhadap Patrialis Akbar. Patrialis dinyatakan bersalah atas tindakannya menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman, terkait pengaturan putusan uji materi undang-undan nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak."Kita terima untuk dua duanya, tindak pidana yang terbukti sama. Khusus PA (Patrialis Akbar) pidana badan hampir 2/3 tuntutan," ujar jaksa KPK Lie Putra Setyawan saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).Kendati demikian, baik Patrialis ataupun Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara atas tindak pidana suap tersebut belum dilakukan eksekusi.Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo menyampaikan mantan hakim konstitusi itu menerima atas vonis majelis hakim."Menerima putusan. Patrialis mengatakan mungkin ini sudah jalan atau hadiah dari Allah," kata Soesilo.Diketahui, selain divonis delapan tahun penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi itu juga menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta. Atau jika tidak mampu membayar denda seperti yang diputuskan, Patrialis diwajibkan kembali menjalani masa tahanan selama tiga bulan kurungan penjara."Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta diganti 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Nawawi saat membacakan vonis Patrialis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).Patrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima 10.000 USD dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap. Sementara itu, dalam pertimbangannya majelis hakim mencantumkan hal hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan.Jasanya sebagai menteri dan mendapat satya lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis Patrialis."Pernah berjasa ke negara dapat satya lencana," tukasnya.Dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menuntut 1 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.Vonis majelis hakim terhadap mantan menteri Hukum dan HAM lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara."Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/8).
JPU KPK terima vonis 8 tahun penjara Patrialis Akbar
Kendati demikian, baik Patrialis ataupun Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara atas tindak pidana suap tersebut belum dilakukan eksekusi.
Rekomendasi