Ratusan narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mendapat remisi peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77. Hanya saja, Setya Novanto tidak masuk dalam daftar penerima pemotongan masa tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar menuturkan, narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi sebanyak 124 orang dari total 362 orang.
"Remisi yang didapatkan itu ada satu sampai enam bulan, maksimal enam bulan," ujar Elly saat ditemui di Lapas Kebonwaru Bandung, Rabu (17/8).
Beberapa nama mantan pejabat publik mendapatkan remisi. Hanya saja, Setya Novanto merupakan pengecualian.
"(Setnov) Belum dapat remisi. Pak Dada Rosada sedang dalam pengusulan kita, dalam proses. Patrialis Akbar dapat tiga bulan. Remisi enam bulan itu untuk pidana umum, khusus untuk Tipikor, maksimal tiga bulan," ungkapnya.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Sudjonggo mengatakan di momen peringatan hari kemerdekaan tahun ini, ada 15.768 orang narapidana yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 388 orang di antaranya bisa langsung bebas.
"Jumlah remisi total se-Jawa Barat berjumlah 15.768 orang. Itu terdiri dari remisi khusus I atau yang tidak bebas. Besaran (remisi) beragam ada yang satu bulan ada juga yang dua bulan," kata dia.
"Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat, misalnya membayar denda lalu menyelesaikan lain, tidak sedang justice collaborator, dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain," pungkasnya.