Deretan Narapidana Korupsi Dapat Kado Remisi di HUT RI ke-77

Tidak kurang dari 168,916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia menerima kado remisi atau pengurangan masa hukuman di ulang tahun Indonesia.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Deretan Narapidana Korupsi Dapat Kado Remisi di HUT RI ke-77
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 menjadi momentum tersendiri bagi banyak narapidana. Tidak kurang dari 168,916 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia menerima kado remisi atau pengurangan masa hukuman di ulang tahun Indonesia.

"Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly, Rabu (17/8).

Dari 168.196 narapidana dan anak binaan yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sebanyak 2,725 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," tuturnya.

Di antara penerima remisi, ada juga yang berstatus sebagai narapidana kasus korupsi. Berikut di antara nama-nama koruptor yang mendapat kado remisi:

Gayus Tambunan, mafia pajak yang aksinya membuat heboh pada medio tahun 2010 sampai 2011 menjadi satu-satunya terpidana korupsi penghuni Lapas Gunung Sindur yang mendapat remisi di HUT RI ke-77.

"Untuk kasus tipikor hanya Gayus Tambunan mendapat remisi, tapi untuk remisi bebas tidak ada, hanya ada RU-2 dan harus menjalani subsider jadi tidak langsung bebas ada 21 orang," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.

Gayus menjadi salah satu dari 826 warga warga binaan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur yang menerima remisi.

Bukan di tahun ini saja Gayus mendapat remisi. Tercatat sejak berstatus narapidana di tahun 2012, Gayus setiap tahun mendapat kado remisi.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendapat remisi tahun ini. Narapidana kasus korupsi tersebut menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Patrialis mendapat remisi tiga bulan dari Kemenkum HAM. Dia merupakan narapidana kasus pengurusan izin impor daging sapi.

"Patrialis Akbar dapat tiga bulan," Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Elly Yuzar.

Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo mendapat remisi di HUT RI ke-77. Dewie divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidaer tiga bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 13 Juni 2016. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis untuk Dewie diperberat menjadi delapan tahun penjara.

Dewie terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewie mengaku bersyukur bisa menerima remisi di momen HUT ke-77 RI. Ia mengungkapkan mendapatkan remisi empat bulan 15 hari dari Kemenkum HAM.

"Jelas kita bersyukur. Mudah-mudahan kita bisa kembali bersama keluarga yang telah bertahun-tahun telah saya tinggalkan," bebernya.

Belasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan RI Ke-77. Salah satunya mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Taufik mendapat remisi bersama sejumlah tahanan korupsi lainnya, di antaranya Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dan mantan Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo.

"Mereka paling banyak dapat remisi tiga bulan kasus tipikor. Tapi tidak ada yang langsung bebas," kata Humas Lapas Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq, Rabu (17/8).

Taufik Kurniawan mendekam di Lapas Kedungpane setelah divonis enam tahun penjara pada 2019. Sementara Ikmal Jaya mantan Wali Kota Tegal dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad telah bebas.

Rekomendasi