Pesan Rizieq Syihab ke Munarman usai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Terorisme
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan ajukan upaya banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Munarman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan ajukan upaya banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap Munarman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 600 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang. Personel gabungan itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur hingga TNI dan Satpol PP.
Munarman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 13, 14, 15.
Menurut JPU, hal-hal yang dalam tanggapan replik ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tuntutan pidana yaitu untuk memperjelas, hak yang dipandang perlu dalam pembuktian. Sehingga meminta kepada majelis hakim menolak seluruh isi pleidoi dari pihak terdakwa.
Menurutnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini seperti sengaja direkayasa untuk dikonstruksikan bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar.
Menurut dia, secara psikologi ketika seseorang hadir dalam acara baiat atau dalam istilah agama kristen kerap disebut baptis tak bisa disebut lantas ikut ke dalam keyakinan itu. Karena keyakinan menurut dia, harus ada kesepakatan antara batin dan pikiran di saat acara baiat tersebut.
"Keberatan majelis ini misleading tidak pernah ada dukungan. Hei penuntut umum apakah pernah ada maklumat dukungan FPI Terhadap ISIS? Ada kaitannya terhadap pertanyaan kepada ada enggak?" potong Tim Penasehat Hukum Munarman.
Bahkan, M sempat menyinggung aktivitas Munarman sebelum terlibat dalam penulisan 'Buku Putih'. Juga pernah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2021 untuk membahas persoalan kematian enam Laskar FPI.
Pihak Munarman akan hadirkan sekitar enam hingga tujuh saksi dan ahli a de charge.
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.
AA yang kala itu merupakan salah satu Anggota FPI Sulawesi Selatan (Sulsel), melihat saat konvoi ada sejumlah aparat keamanan turut mengatur lalu lintas. "TNI atau apa (polisi)?" tanya penasehat hukum.
Kepala BNPT bongkar benang merah antara Munarman dengan organisasi yang terlibat aksi terorisme.
Adapun sidang dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 09.00 Wib, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimana dalam perkara ini para saksi haruslah dirahasiakan identitasnya.
Pelapor kasus terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya muncul di persidangan. Dia adalah saksi inisial IM. Sidang digelar tertutup. Wartawan yang meliput hanya boleh mendengarkan melalui pengeras suara.
Adapun untuk diketahui jika pada sidang nanti, JPU telah menjadwalkan bakal menghadirkan sejumlah saksi yang berstatus tahanan beberapa Rumah Tahanan (Rutan). Demikian disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
Dalam eksepsi alias nota keberatan terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah dakwaan yang menyebut dirinya terlibat dalam acara baiat kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.
Pasalnya, JPU menilai jika materi keberatan atau eksepsi Munarman sudah tidak lagi berbicara aspek formil atau sebab akibat yang sudah terlampaui dengan dakwaan perkara tersebut.