Hari Ini, Jaksa akan Hadirkan Sejumlah Tahanan Sebagai Saksi Sidang Munarman
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (17/1).
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Minggu (16/1).
Adapun untuk diketahui jika pada sidang nanti, JPU telah menjadwalkan bakal menghadirkan sejumlah saksi yang berstatus tahanan beberapa Rumah Tahanan (Rutan). Demikian disampaikan Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar usai sidang pekan lalu.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di makassar atas pertimbangan efisien baru online," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (12/1).
Meski demikian, Azis tak bisa membeberkan identitas siapa saja saksi yang akan dihadirkan, mengingat kerahasiaan identitas baik perangkat persidangan maupun para saksi dalam perkara tindak pidana terorisme.
Sesuai dengan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut, maupun saksi perkara terorisme dilindungi.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada. Tetapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. Penolakan dari majelis hakim, sebagaimana tertuang dalam putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
"Menurut majelis hakim eksepsi itu sudah masuk materi pokok perkara dan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum atau tidak," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam persidangan, Rabu (12/1).
Dengan begitu maka, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi- saksi guna membuktikan materi pokok perkara sebagaimana dalam dakwaan.
Munarman Didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaAda 100 tahanan yang terdaftar akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari.
Baca SelengkapnyaIni adalah rumah sakit pribumi tertua. Rumah sakit itu adalah RS PKU Yogyakarta yang didirikan oleh K.H. Sudja’ dan disetujui oleh K.H. Ahmad Dahlan.
Baca SelengkapnyaIa mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca Selengkapnya