Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Anggap Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan, Sudah Masuk Pokok Perkara

JPU Anggap Eksepsi Munarman Lampaui Kewenangan, Sudah Masuk Pokok Perkara Sidang perdana Munarman ditunda. ©2021 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman beserta tim kuasa hukumnya terlampaui dari kewenangannya dalam menanggapi dakwaan.

"Penuntut umum berpendapat bahwa seluruh uraian materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut sudah terlampaui kewenangannya yang diatur dalam pengajuan keberatan eksepsi atas dakwaan penuntut umum," kata jaksa saat sidang tanggapan atas eksepsi yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (22/12).

Pasalnya, JPU menilai jika materi keberatan atau eksepsi Munarman sudah tidak lagi berbicara aspek formil atau sebab akibat yang sudah terlampaui dengan dakwaan perkara tersebut.

Melainkan, dianggap eksepsi Munarman telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang padahal akan buktikan JPU. Ketika sidang telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan dalam pemeriksaan saksi.

"Yang tentunya akan diungkap pada proses persidangan dengan menguji seluruh alat bukti yang diajukan penuntut umum baik dengan mendengarkan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa sendiri," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta kepada majelis hakim dalam putusan selanya, untuk menolak dan tidak menerima eksepsi dari Munarman dan tim penasihat hukum. Sehingga pembuktian dalam pokok perkara bisa dibuktikan JPU.

Dalan tanggapan bagian penutup, tak lupa JPU juga turut meminta maaf bila ada kata-kata yang tidak tepat diungkapkan dipersidangan. Semua hal yang disampaikan penuntut umum disebut untuk membuktikan rangkaian perbuatan pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

"Bahwa itu semua penuntut umum sampaikan dalam rangka meyakinkan persidangan, agar kebenaran materil atau kebenaran sejati yaitu, kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dapat terwujud, yang pada akhirnya kita dapat sampai pada keadilan yang digambarkan," ujar jaksa.

Sebelumnya, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Pada eksepsi pribadi setebal 84 halaman itu, Munarman membeberkan sejumlah permintaan. Salah satunya meminta untuk dibebaskan dari dakwaan.

Kemudian, meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya. Termasuk mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan.

Lalu, dia meminta seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik.

Pada perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.

Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

Baca Selengkapnya