Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Kasus Terorisme Munarman, Hadapi Vonis Hari Ini

Perjalanan Kasus Terorisme Munarman, Hadapi Vonis Hari Ini Suasana penangkapan Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Akhir April 2021, usai operasi senyap yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menggelandang mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman di kediamannya Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, cukup menjadi perhatian publik lantaran Munarman ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. Hingga akhirnya delapan bulan berselang tepatnya pada Rabu 1 Desember 2021 Munarman pun menjalani sidang perdana.

Munarman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 13, 14, 15.

Pasal 13"Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.".

Pasal 14"Setiap orang yang dengan sengaja menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 , pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.”

Pasal 15"Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme."

Dari keseluruhan fakta persidangan dan keterangan para saksi, akhirnya JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Munarman selama delapan tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Munarman. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Senin (14/3/2022).

Atas tahapan yang sudah dijalani selama persidangan, hingga akhirnya sampai pada penentuan keputusan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis terhadap Munarman pada sidang Rabu, 6 April 2022.

"Sidang (vonis) hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib," singkat Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar saat dihubungi

Sebelumnya, selama perjalanan perkara ini dalam dakwaan sudah dijelaskan jika Munarman diduga terlibat dalam sejumlah acara baiat yang berlangsung di beberapa tempat. Salah satunya mantan terduga anggota teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Ahmad Aulia atau AA yang menjadi saksi dalam sidang 2 Februari 2022.

Adapun sosok AA sempat viral usai video pengakuannya membenarkan telah berbaiat kepada kelompok teroris Negara Islam dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakr Al-Baghdadi. AA beralasan mengikuti baiat berkedok seminar di Makassar karena kehadiran Munarman.

"Motivasi saya mengikuti seminar tersebut, karena hadirnya sosok Munarman yang pada saat itu Pembesar FPI Pusat, sehingga saya tertarik menghadiri acara tersebut. Dan dihadiri juga Ustaz Fauzan Al Anshory dan Ustadz Basri pada saat itu," kata AA saat sidang di PN Jakarta Timur.

Menurutnya, usai mendengarkan ceramah dari para pemateri termasuk terdakwa Munarman, muncul semangat untuk mewujudkan Daulah Islamiah atau Syariat Islam di Indonesia.

"Setelah saya mendengarkan seminar pada saat itu, muncullah giroh yang tinggi di hati saya untuk mempersiapkan Syariat Islam di Indonesia," ucapnya.

Berbeda dengan AA, adapun A dalam sidang mengaku jika dirinya telah memiliki paham radikal sebelum gelaran acara baiat berkedok seminar di IAIN Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, pada 5 April 2015 silam. Dalam acara itu, hadir terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Hal itu diakui A selaku pihak peserta yang hadir saat seminar bertema "Mengukur Bahaya ISIS Di Indonesia" setelah dicecar Munarman saat sidang terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2).

"Bukan konyol, ini jawaban saudara, saya kasih tahu ya saudara A, jawaban saudara di BAP ini. Ini digiring untuk mengesankan bahwa saudara itu mendapat pengaruh dari saya," kata Munarman.

"Oh enggak," ujar A.

"Nah gitu loh," timpal Munarman.

"Baik ketemu Munarman, atau tidak ketemu Munarman saya sudah radikal," tegas A.

Selain itu dalam sidang Munarman, pihak penasehat hukum juga sempat menghadirkan beberapa sosok tokoh seperti halnya Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer yang menilai jika mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman bukanlah tersangka pelaku tindak pidana terorisme.

Demikian disampaikan Immanuel saat bersaksi sebagai saksi yang meringankan dalam kasus terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (23/2/2022).

"Karena saya tidak memiliki keyakinan teman saya sebagai teroris," kata Immanuel.

Argumentasi tersebut disampaikan Immanuel dengan mengaitkan momen saat kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Reuni ke-212 yang digelar di Monas, Jakarta pada 2 Desember 2016. Menurut Immanuel, jika tuduhan teroris terhadap Munarman benar, mantan pimpinan FPI itu sempat menyerang Jokowi saat kejadian.

Menurutnya, persoalan hukum yang menjerat Munarman saat ini lebih banyak terkait dengan persoalan politik. Dia juga berasumsi jika Jokowi tidak terpilih pada Pilpres 2019 , dialah yang akan terjerat masalah hukum.

"Saya pernah ditindas seperti ini. Mungkin kalau Presiden bukan Jokowi saya bisa diadili di sini. Jangan, jangan dihukum mati atau seumur hidup karena pandangan politik (Munarman)," katanya.

Selain Immanuel Ebenezer, Akademisi Rocky Gerung menilai penggunaan istilah radikal telah bergeser pemaknaan ketika dijadikan headline atau pokok berita. Menurut Rocky Gerung, istilah itu bergeser makna ketika masuk ke dalam headline pemberitaan.

Hal itu dikatakan Rocky Gerung saat dihadirkan sebagai saksi A de Charge atau saksi meringankan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/3/2022).

"Istilah radikal jadi istilah yang dikonsumsi untuk jadi headline, itu istilah yang berbahaya sebetulnya," kata Rocky Gerung.

"Karena saya setiap kali masuk ruang kelas, saya bilang: kalau anda tidak berpikir radikal, keluar dari kelas saya. karena saya ingin ada debat radikal. Soal apa saja. Soal tuhan, kemanusiaan, negara, segala macam, interpretasi hukum," sambungnya.

Oleh sebab itu, Rocky berpendapat ketika kata radikal dipergunakan sebagai headline pemberitaan telah membuat pergeseran makna. Di mana dulunya dipakai untuk mengaktifkan dialektis. Kini, orang-orang menjadi takut jadi radikal.

"Karena orang takut jadi radikal. Bahaya betul negara ini karena orang takut jadi radikal. Karena radikal itu justru memprovokasi kita untuk berpikir habis-habisan. Makanya kita dilarang berpikir habis-habisan," beber Rocky.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme
Kemenkumham: Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme

Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat

Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Beredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur
Beredar Kabar Belasan Menteri Ingin Mundur, Luhut: Sudah Ditawarin Enggak Mundur-Mundur

Tanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah
Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Ditangkap Polisi, Ini Kronologi Pemuda Mabuk Tusuk Ibu-Ibu di Bogor hingga Berlumuran Darah

Baca Selengkapnya