Pelapor Munarman Terlibat Terorisme Dihadirkan di Sidang
Merdeka.com - Pelapor kasus terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman akhirnya muncul di persidangan. Dia adalah saksi inisial IM. Sidang digelar tertutup. Wartawan yang meliput hanya boleh mendengarkan melalui pengeras suara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan IM yang menjadi pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, Munarman. Dengan penjagaan ketat. IM hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1).
Perlu diketahui, jika dalam perkara tindak pidana terorisme, identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi dirahasiakan. Hal ini sesuai aturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 harus dijaga kerahasiaan identitasnya.
Dalam kesaksiannya, IM menyebut jika penetapan tersangka terhadap Munarman, telah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan dari keterangan beberapa tersangka terorisme yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Terkait dengan tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, semakin menguatkan dugaan kami bahwa saudara Munarman seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam konteks beberapa kejadian yaitu dugaan tindak pidana terorisme," kata IM saat ditanyakan penuntut umum.
Hal itu karena Munarman diduga terlibat dalam menyebarkan provokasi atau menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme melalui sejumlah tabligh akbar bersamaan dengan baiat untuk mendukung kelompok teroris ISIS pada 24-25 Januari 2015, di Makassar.
"Dalam rangka tabligh akbar atau setidaknya-tidaknya ada baiat di dalamnya ada sumpah setia untuk mendukung satu organisasi teror," kata IM.
Berbekal sekian keterangan dari para saksi yang menyangkut keterlibatan Munarman di beberapa kegiatan pada 2015 itu, berujung pada keyakinan IM, jika Munarman turut terlibat dengan insiden serangan bom di Gereja Katedral Jolo, Provinsi Sulu, Filipina.
"Kejadian yang sebenarnya melatarbelakangi salah satunya dari sekian fakta-fakta yang telah saya jadikan sebagai dasar dugaan saya adalah pengeboman Gereja Katedral di Jolo," katanya.
Kemudian, IM menjelaskan, dari hasil pendalaman pantauan penyelidikan, baik dari video maupun rekaman audio akhirnya diduga adanya hubungan antara insiden Bom di Gereja Katedral Jolo, dengan serangkaian aktivitas kelompok teroris Makassar yang sempat diikuti Munarman.
"Nah ini lah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan, yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan Saudara Munarman," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, lantas JPU menanyakan kepada IM perihal alasan jangka waktunya proses pengusutan kasus terhadap Munarman yang kejadiannya di tahun 2015, namun baru diusut dan dilaporkan pada tahun 2021.
"Yang mulia hakim dan jaksa pertanyaan tersebut memang mungkin ditanyakan banyak orang mengapa begitu lama prosesnya. Yang Mulia Hakim bahwa tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang untuk mengumpulkan bukti-bukti," katanya.
"Kita tidak langsung menduga dari keterangan beberapa orang saja sebelum kita didukung dengan beberapa alat bukti. Kejadian yang sudah alam itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru-baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian- kejadian pada 2015 tersebut," tambahnya.
Dengan begitu, IM meyakini bila Munarman turut terlibat menyebarkan provokasi dan/atau menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana disangkakan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam dakwaan dalam perkara ini, jika Munarman disebut diduga terlibat menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar; dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehadiran aparat untuk memberikan rasa aman kepada para pemudik yang meninggalkan rumahnya
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBerawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya