Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapi Pleidoi Munarman, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme

Tanggapi Pleidoi Munarman, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Penjara Dalam Perkara Terorisme Suasana penangkapan Munarman. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan delapan tahun penjara terdakwa perkara dugaan teroris, Munarman. Demikian sebagaimana isi dari replik tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa maupun kuasa hukumnya.

"Bahwa pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan sebelumnya," kata JPU ketika bacakan replik saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (23/3).

Menurut JPU, hal-hal yang dalam tanggapan replik ini merupakan bagian tak terpisahkan dari tuntutan pidana yaitu untuk memperjelas, hak yang dipandang perlu dalam pembuktian. Sehingga meminta kepada majelis hakim menolak seluruh isi pleidoi dari pihak terdakwa.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," katanya.

Termasuk, lanjut JPU, meminta agar majelis hakim mengabulkan hukuman delapan tahun penjara sebagai tuntutan yang dilayangkan berdasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan, kami bacakan dan serahkan kepada sidang hari Senin tanggal 14 Maret 2022," kata jaksa.

Adapun salah satu alasan JPU menolak pleidoi pihak Munarman, berjudul 'Kriminalisasi Aktivis Dengan Undang -Undang Teroris'. Dimana dalam intinya disebut jika kasus ini telah melanggar kebebasan berpendapat.

Seperti tertuang dalam Pasal 28 huruf b ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang bebas untuk berserikat, mengeluarkan pendapat dimana tim pada saat ith menggambarkan sebagai kebebasan mutlak tanpa embel-embel.

Menanggapi argumen itu, JPu menilai sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika kebebasan berpendapat dan berekspresi harus disesuaikan dengan tanggung jawab dan dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah.

"Dalam hal ini sambungnya pemerintah memiliki kewajiban melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan. Pembatasan tersebut dibenarkan apabila pembatasan tersebut dilakukan demi kepentingan publik tertentu atau hak-hak orang lain," katanya.

"Sehingga pemerintah memiliki kewajiban melindungi memajukan, menegakan, kebebasan untuk berekspresi tersebut menjadi salah satu bagian hak asasi manusia," lanjutnya.

Munarman Minta Bebas

Sebelumnya, Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari

dakwaan dan tuntutan terkait perkara dugaan terorisme, sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Munarman saat sidang di PN Jakarta Timur, Senin (21/3).

Dengan demikian usai pembacaan pleidoi setebal 450 halaman dengan judul "Perkara Topi Abu Nawas. Menolak kezaliman,fitnah, dan rekayasa kaum tak waras." Munarman lantas meminta hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan.

Sebagaimana dirinya telah dituntut selama delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan dakwaan kedua, Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Membebaskan saya oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Munarman.

Selain permohonan untuk dibebaskan, Munarman juga memohon majelis hakim dalam putusannya juga turut memulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat dan martabat di masyarakat.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat. Dan membebankan biaya perkara kepada negara," tambahnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024
Arahan Kepala BPIP ke Jajaran untuk Jaga Suasana Damai dan Kondusifitas Pemilu 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berharap pihaknya bisa ikut menjaga suasana damai dan kondusifitas Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya