Bantah Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sidang Masih Pemeriksaan Saksi
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Terdakwa Munarman, membantah atas berita yang menyebut jika kliennya telah dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Pasalnya, kabar tersebut tidaklah benar alias hoaks.
"Kami akan sampaikan press release tentang beredarnya pemberitaan tentang Haji Munarman dituntut Hukuman mati. Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, inisiatif, penuh rekayasa, dan juga melanggar Prinsip-prinsip jurnalisme," ucap Anggota Kuasa Hukum, Azis Yanuar, saat jeda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/2).
Menurut dia, pemberitaan itu sangat jelas melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. Pasalnya, persidangan baru saja memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga meminta terhadap media-media yang memuat itu untuk mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat itu," katanya.
"Serta permintaan maaf kepada klien kami Munarman selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," ucap Aziz.
Padahal, Azis menjelaskan jika saat ini Munarman masih menghadapi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi memasuki sidang ke-10 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkan sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan," ucapnya.
Sekedar informasi jika perihal kesalahan informasi yang dimaksud Tim Kuasa Hukum Munarman, merespon kesalahan kabar atas pemberian tuntutan mati JPU yang diberitakan sejumlah media.
Sedangkan, merdeka.com tidak termasuk dalam pemberitaan yang salah sebagaimana dimaksud. Karena, dalam sidang Rabu (2/2), diberitakan jika JPU hanya menyinggung pasal 14 Undang- undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun," bunyi pasal tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa terdakwa ini sedang di sidang tindak pidana terorisme, di mana salah satu dakwaannya dugaan itu melanggar Pasal 14," kata JPU saat sidang di PN Jakarta Timur.
JPU menjelaskan tujuan menyinggung soal Pasal 14 karena aturan tersebut mencantumkan pidana mati tidak bisa dilekatkan kepada orang biasa.
"Tetapi harus orang yang intelektual artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh," kata JPU.
"Yang ingin saya tanyakan adalah apa yang saudara ketahui tentang jabatan daripada terdakwa ini di organisasi FPI maupun di jabatan lainnya di luar organisasi FPI," timpal JPU.
AR lantas menjelaskan posisi jabatan Munarman dalam struktur organisasi FPI memiliki posisi berpengaruh dalam organisasi tersebut.
"Yang saya ketahui pertama yaitu beliau ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Dan yang kedua yaitu beliau Sekretaris, ketua keorganisasian di FPI, sekaligus pernah beliau menjabat sebagai Sekretaris DPP Pusat," jelasnya.
Majelis hakim sempat memotong pertanyaan dari JPU karena itu telah mengarahkan kepada kesimpulan. Sementara, AR adalah saksi fakta yang menyangkut perihal kejadian proses pembaiatan sebagaimana dalam dakwaan.
"Penuntut umum itu kesimpulan ya, jangan disampaikan lainnya pertanyaan silakan," ujar hakim.
"Baik izin lanjut yang mulia, apakah saudara mengetahui bahwa terdakwa ini berprofesi juga sebagai penasihat hukum?" tanya jaksa.
"Betul pak jaksa," jawab AR.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaApabila ditafsirkan, penanda datangnya malam merupakan ketika matahari tenggelam
Baca SelengkapnyaAlat ini digunakan pada zaman Yunani kuno. Memberi hukuman mati kepada seseorang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaTemuan ini membantah anggapan bahwa proses mumifikasi pertama kali dilakukan bangsa Mesir kuno.
Baca SelengkapnyaBriptu Mustakim, polisi ganteng yang menarik perhatian di media sosial, menginspirasi dengan kesederhanaan dan prestasinya.
Baca SelengkapnyaGundukan yang diduga gunung berapi itu beberapa kali diunggah di media sosial dan diberi nama Bledug Kramesan.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya