600 Personel Gabungan hingga Kendaraan Taktis Kawal Vonis Munarman di PN Jaktim
Merdeka.com - Polisi memperketat pengamanan jelang vonis sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Rabu (6/4).
Berdasarkan pengamatan merdeka.com di lokasi, polisi membentangkan kawat berduri di sepanjang jalan depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendaraan taktis milik Korps Brimob juga terlihat terparkir di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 600 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang. Personel gabungan itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur hingga TNI dan Satpol PP.
"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Budi kepada wartawan.
BachtiaruddinBudi mengatakan, kendaraan taktis diterjunkan untuk mengamankan sidang di antaranya mobil water canon. "Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," ujar dia.
Diketahui, seluruh tahapan sidang sudah dijalani Munarman terkait kasus dugaan terorisme. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu pada Rabu (6/4) pukul 09.00 WIB..
"Sidang (vonis) hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib," ujar Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar saat dihubungi
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara
Adapun dalam perkara ini, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaTim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca Selengkapnyasebanyak 483 personel terkena mutasi jabatan yang terbagi dalam tiga Surat Telegram
Baca Selengkapnya