Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

600 Personel Gabungan hingga Kendaraan Taktis Kawal Vonis Munarman di PN Jaktim

600 Personel Gabungan hingga Kendaraan Taktis Kawal Vonis Munarman di PN Jaktim Kawat berduri dan kendaraan taktis disidang vonis Munarman. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Polisi memperketat pengamanan jelang vonis sidang kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini Rabu (6/4).

Berdasarkan pengamatan merdeka.com di lokasi, polisi membentangkan kawat berduri di sepanjang jalan depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kendaraan taktis milik Korps Brimob juga terlihat terparkir di lokasi.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 600 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang. Personel gabungan itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur hingga TNI dan Satpol PP.

"Kami melaksanakan pengamanan dengan kekuatan 600 pasukan gabungan, baik dari Polda Metro Jaya, Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP dan juga bantuan dari rekan TNI," kata Budi kepada wartawan.

kendaraan taktis kawal sidang vonis munarmanBachtiaruddin

Budi mengatakan, kendaraan taktis diterjunkan untuk mengamankan sidang di antaranya mobil water canon. "Kami ada kendaraan taktis mulai dari security barier ada, terus juga water Canon ada kita siapkan satu water Canon, sama kendaraan taktis juga ada," ujar dia.

Diketahui, seluruh tahapan sidang sudah dijalani Munarman terkait kasus dugaan terorisme. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang vonis terhadap mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu pada Rabu (6/4) pukul 09.00 WIB..

"Sidang (vonis) hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib," ujar Tim Kuasa Hukum Munarman, Azis Yanuar saat dihubungi

Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun dalam perkara ini, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Sabet Senjata Tajam
Bubarkan Tawuran, Polisi Kena Sabet Senjata Tajam

Terkait kejadian ini, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim
Kompolnas Pantau Kesiapan Operasi Ketupat 2024 di Polda Jatim

Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang dipimpin Pudji Hartanto Iskandar memantau persiapan pengamanan Operasi Ketupat 2024 di wilayah hukum Polda Jatim

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung

Tersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024
Daftar Lengkap Kapolsek hingga Kasat Lantas Baru di Wilayah Polda Metro Jaya per 5 Januari 2024

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.

Baca Selengkapnya
Rotasi Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Jabat Wakapolda Lampung dan Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro
Rotasi Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan Jabat Wakapolda Lampung dan Kombes Ade Ary Kabid Humas Polda Metro

sebanyak 483 personel terkena mutasi jabatan yang terbagi dalam tiga Surat Telegram

Baca Selengkapnya