Markus Nari
-
News •Range Rover Rampasan dari Markus Nari Terjual, KPK Setor Rp550 Juta ke Kas NegaraMarkus Nari adalah anggota Komisi III DPR yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP. Markus diketahui divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung. Markus juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp USD 900 ribu.
-
News •Mobil Range Rover Eks Anggota DPR Markus Nari Terjual Rp550 JutaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam. Mobil tersebut merupakan rampasan negara dari mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari yang terlibat kasus megakorupsi pengadaan e-KTP.
-
News •KPK Lelang Satu Unit Mobil dari Perkara Korupsi Markus NariObjek yang akan lelang, yakni satu unit kendaraan merek Landrover Type Range Rover 5.0L 4X4 hitam nomor polisi B 963 MNC dengan tahun pembuatan 2010. Harga limit mobil tersebut Rp512.299.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp160 juta. Lelang dilaksanakan pada Rabu (9/6).
-
News •Terpidana Korupsi e-KTP Markus Nari Dijebloskan KPK ke Lapas SukamiskinPlt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Markus dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 1 Oktober 2020. Markus dijebloskan lantaran vonis terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
-
News •KPK Ajukan Banding Vonis Markus Nari Terkait Kasus Korupsi E-KTPMarkus Nari divonis 6 Tahun penjara dan denda Rp300 Juta subsider 3 Bulan kurungan.
-
5News •Terbukti Bersalah, Markus Nari Divonis 6 Tahun PenjaraTerbukti Bersalah, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara. Markus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri USD 400.000 dari proyek e-KTP.
-
6News •Ekspresi Terdakwa Markus Nari Jalani Sidang PledoiEkspresi Terdakwa Markus Nari Jalani Sidang Pledoi. Dalam pledoi, Markus membantah menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP, dan dia mengaku belum melihat wujud uang seperti didakwakan jaksa KPK.
-
5News •Ekspresi Markus Nari Saat Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus E-KTPEkspresi Markus Nari Saat Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus E-KTP. Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik tersebut menjalani sidang yang mengagendakan tuntutan dari JPU. Markus Nari dituntut 9 tahun dan denda Rp 900 juta.
-
5News •Jalani Sidang Lanjutan, Markus Nari Simak Keterangan SaksiJalani Sidang Lanjutan, Markus Nari Simak Keterangan Saksi. Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP, Markus Nari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
-
5News •Ekspresi Miryam S Haryani di Sidang Markus NariEkspresi Miryam S Haryani di Sidang Markus Nari. Terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP dengan terdakwa Markus Nari.
-
News •Dicecar Jaksa soal Bertemu Markus Nari, Miryam Berdalih Lupa dan Tak Bahas e-KTPSaat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Markus Nari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusar, Miryam menceritakan pertemuannya tersebut. Menurut dia, pertemuan dengan Markus sekadar meminta bantuan membuat desain dan rancangan untuk kantor dan usaha Miryam di Mampang, Jakarta Selatan.
-
5News •Tiga Terpidana e-KTP Bersaksi di Sidang Markus NariTiga Terpidana e-KTP Bersaksi di Sidang Markus Nari. Sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Markus Nari menghadirkan tiga saksi, yakni Andi Narogong, Setya Novanto, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP.
-
6News •Mantan Sekjen Kemendagri Bersaksi di Sidang Markus NariMantan Sekjen Kemendagri Bersaksi di Sidang Markus Nari. Diah Anggraeni bersama beberapa saksi lain dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus Nari.
-
5News •Sidang Korupsi e-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak HakimSidang Korupsi e-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak Hakim. Dalam sidang yang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan.
-
5News •Dugaan Korupsi E-KTP, Markus Nari Jalani Sidang Pembacaan EksepsiDugaan Korupsi E-KTP, Markus Nari Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi. Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK.
-
6News •Kasus E-KTP, Markus Nari Jalani Sidang DakwaanKasus E-KTP, Markus Nari Jalani Sidang Dakwaan. Markus Nari didakwa oleh JPU KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan perintangan penyidikan.
-
News •Kasus E-KTP, Markus Nari Segera DiadiliDalam merampungkan berkas penyidikan Markus Nari, tim lembaga antirasuah sudah memeriksa sebanyak 129 saksi dari berbagai unsur. Di antaranya mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR, mantan anggota DPR.
-
News •Korupsi e-KTP, KPK periksa Taufik Effendi untuk tersangka Markus NariPolitikus Golkar itu disebut menerima Rp 4 miliar dan USD 13.000 dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
-
News •Kasus menghalangi penyidikan e-KTP, Rudi Alfonso penuhi panggilan KPKRudi Alfonso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindakan merintangi dan menghalangi proses penyidikan korupsi proyek e-KTP yang diduga dilakukan oleh Markus Nari. Rudi sebelumnya pernah dipanggil namun tidak hadir lantaran masih berada di luar kota.
-
News •Kasus keterangan palsu, KPK periksa Elza Syarif sebagai saksi Markus NariKasus keterangan palsu, KPK periksa Elza Syarif sebagai saksi Markus Nari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Elza Syarief sebagai saksi dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.