Mantan anggota DPR periode 2009-2014, Taufik Effendi hari ini dijadwalkan jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan terhadap Taufik sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari.
Setibanya di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB, Taufik bergegas masuk ke lobi gedung KPK sebelum masuk ke ruang penyidikan. Sambil mengenakan kemeja putih, mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu enggan mengomentari pemeriksaan dirinya hari ini.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.
"Benar. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Febri, Jumat (5/1).
Diketahui, pada proses pembahasan e-KTP berjalan, Markus Nari saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Politikus Golkar itu disebut menerima Rp 4 miliar dan USD 13.000 dalam surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
KPK pun telah menetapkan anggota Markus sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Pertama, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di pengadilan.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.