Sidang Korupsi e-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak Hakim

Sidang Korupsi e-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak Hakim. Dalam sidang yang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Sidang Korupsi e-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak Hakim
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Sidang tersebut beragendakan putusan sela. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Rekomendasi