Terbukti Bersalah, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara. Markus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Markus bersalah memperkaya diri sendiri USD 400.000 dari proyek e-KTP.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Terbukti Bersalah, Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan anggota DPR Markus Nari menjalani sidang putusan terkait proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/11/2019). Markus divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia
Rekomendasi