Kpk Tangkap Patrialis Akbar
-
News •Jejak Lima Hakim Korup yang Terjaring KPKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan hakim agung yang terjaring OTT lembaga antirasuah. Penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan.
-
News •Divonis 8 tahun penjara atas perkara suap, Patrialis Akbar ajukan PKPatrialis menyebut sedikitnya ada 16 bukti baru atau novum sebagai landasannya mengajukan PK. Selain novum, mantan Menkum HAM itu menyebut terdapat kekeliruan majelis hakim terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya.
-
News •Penyuap Patrialis Akbar batal ajukan PKTerpidana pemberi suap terhadap mantan Hakim konstitusi patrialis Akbar, Basuki Hariman dan NG Fenny mencabut permohonannya melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum keduanya.
-
News •Jaksa Agung surati KPK soal dugaan aliran dana Basuki HarimanJaksa Agung M Prasetyo akan surati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penerimaan uang ke lembaganya. Aliran dana tersebut terdapat di catatan keuangan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, terdakwa yang menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar.
-
News •Patrialis Akbar dan Kamaluddin dijebloskan ke Lapas SukamiskinPatrialis Akbar dan Kamaluddin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.
-
News •JPU KPK terima vonis 8 tahun penjara Patrialis AkbarKendati demikian, baik Patrialis ataupun Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara atas tindak pidana suap tersebut belum dilakukan eksekusi.
-
News •Momen ketika eks 'wakil Tuhan' bantah embat duit negaraVonis hakim sendiri 4 tahun 6 bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK. KPK menuntut agar Patrialis dihukum 12 tahun 6 bulan bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
News •Patrialis usai divonis 8 tahun bui: Saya ini tak makan duit negara"Saya dan pengacara saya sepakat masih pikir pikir, masih ada waktu 7 hari. Saya tidak mau mencela putusan hakim di muka umum karena itu tidak etis," kata Patrialis usai pembacaan vonis, Senin (4/9).
-
News •Terima suap dari importir daging, Patrialis divonis 8 tahun buiPatrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima USD 10.000 dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.
-
News •Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakimKuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.
-
News •Penyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun buiPenyuap Patrialis Akbar divonis tujuh tahun bui. Vonis juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny. Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara.
-
News •Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan PatrialisBasuki Hariman dan NG Fenny hari ini menjalani sidang vonis terkait tindak pidana suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya didakwa menyuap Patrialis guna mempengaruhi uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, di Mahkamah Konstitusi.
-
News •Satu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditundaSatu hakim ibadah haji, sidang vonis dua penyuap Patrialis Akbar ditunda. Sidang kembali dilanjutkan Senin (28/8) pekan depan.
-
News •Disidang hari ini, berapa vonis penjara buat 2 penyuap Patrialis Akbar?Basuki sebelumnya dituntut oleh tim jaksa penuntut umum KPK 11 tahun penjara, sedangkan Fenny sekaligus sekretaris Basuki dituntut 10 tahun 6 bulan penjara.
-
News •Patrialis bayar uang DP apartemen Rp 50 juta untuk AnggitaFakta tersebut sempat diungkapkan oleh Kamaludin, orang dekat Patrialis sekaligus perantara suap, saat hadir di persidangan. Saat itu, Kamaludin mengatakan uang Rp 2 miliar yang sebagiannya digunakan Patrialis diperuntukkan terhadap dua hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapatnya.
-
News •Jaksa KPK tuntut Patrialis Akbar 12 tahun penjaraMantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar dituntut oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 12 tahun penjara. Patrialis dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.
-
News •Dituntut 10 tahun bui, penyuap Patrialis menangis ingat 3 anaknyaTerdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, NG Fenny tak kuasa menahan haru saat membacakan nota pembelaan dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor. Dalam pembelaannya, Fenny menegaskan tidak tahu menahu perihal pemberian uang dari Basuki Hariman, atasan tempat Fenny bekerja.
-
News •Jika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas TangerangJika divonis penjara, penyuap Patrialis minta di Lapas Tangerang. Pertimbangannya agar anak-anak Basuki Hariman bisa lebih mudah menjenguk.
-
News •Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis AkbarAkui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar. Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut. Dia mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin.
-
News •Dulu ngaku dizalimi, kini fakta persidangan sudutkan Patrialis"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis Akbar.