Terpidana pemberi suap terhadap mantan Hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan NG Fenny mencabut permohonannya melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum keduanya.
"Iya dicabut," kata Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Soal alasan keduanya mencabut permohonan PK, Arman mengaku tak tahu menahu. Dia mengatakan, pencabutan permohonan itu dilakukan Selasa kemarin.
Diketahui, Basuki Hariman divonis tujuh tahun pidana penjara, denda Rp 400 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Sementara anak buahnya, NG Fenny divonis lima tahun penjara denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan.
Basuki merupakan pengusaha importir daging. Ia terbukti menyuap Patrialis USD 10.000 dan Rp 4.043.195 guna mempengaruhi putusan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak.