Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar

Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar. Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut. Dia mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Akui beri uang, Basuki Hariman tak tahu mengalir ke Patrialis Akbar
Basuki Hariman diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Basuki Hariman, terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Dalam pembelaannya, pengusaha yang bergerak di bidang importir daging sapi itu mengaku telah memberi sejumlah uang ke Kamaludin. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada Patrialis Akbar.

"Memang benar Kamal pernah meminta uang pada saya. Saya siapkan uang untuk keperluan pribadi Kamal USD 20.000, USD 10.000, USD 20.000. Tetapi saya tidak tahu peruntukannya, kalau ada yang ke Patrialis itu di luar sepengetahuan saya," jelas Basuki saat membacakan nota pembelaan pribadi, Senin (7/8).

Basuki mengaku tidak pernah telintas untuk menyuap Patrialis terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, yang saat itu tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Basuki mengungkapkan, peringatan keras disampaikan Patrialis setiap kali keduanya bertemu guna membahas uji materi tersebut.

"Saat dikenalkan Patrialis, saya menyambut baik karena dapat informasi yang valid. Banyak rumor yang muncul cukup lama judicial review enggak diputus. Pak Patrialis selalu melarang saya bawa tas atau uang," ucapnya.

Seperti diketahui Basuki Hariman beserta anak buahnya, NG Fenny dituntut jaksa penuntut umum KPK telah melakukan suap kepada Patrialis Akbar.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.

Rekomendasi