Korupsi Nur Alam
-
News •KPK Setor Rp3,5 M Uang Denda dan Pengganti Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke NegaraNur Alam dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.
-
News •Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Dibawa ke Lapas SukamiskinNur Alam dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin hari ini. Dia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam dipangkas menjadi 12 tahun.
-
News •Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasiGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
-
News •Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis mantan Gubernur Sultra jadi 15 tahunMantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam harus menelan pil pahit saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
-
News •Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur AlamPasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam. Keputusan banding dilakukan karena jaksa menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tak memutus Nur Alam berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor seperti dalam tuntutan, melainkan dengan Pasal 3 UU Tipikor.
-
News •Saksi ahli digugat gubernur Sultra, KPK-LPSK beri perlindunganKPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperbarui nota kesepahaman atau MoU. Salah satu hal yang disoroti oleh dua lembaga tersebut yaitu, kasus ahli dari IPB Basuki Wasis yang digugat ke pengadilan atas kesaksiannya.
-
News •Di vonis berbeda dengan tuntutan JPU, putusan Nur Alam dipelajari KPKMajelis hakim hanya menghukum Nur Alam dengan 12 tahun penjara. Sementara sebelumnya, JPU menuntut Nur Alam 18 tahun penjara. Dalam vonisnya, majelis hakim hanya menetapkan kerugian negara terkait perbuatan Nur Alam Rp 1,5 triliun
-
News •Kasus izin usaha tambang, Gubernur Sultra nonaktif divonis 12 tahun buiMajelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 12 tahun terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam. Ia dinyatakan secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara atas penerbitan izin usaha penambangan PT Anugrah Harisma Barakah.
-
News •Hakim perintahkan KPK buka blokir rekening dan sertifikat tanah milik Nur AlamMajelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kepada bank dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) membuka blokir terhadap rekening dan sertifikat tanah milik Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam.
-
News •Bacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negaraBacakan nota pembelaan, Nur Alam mengaku tak makan satu sen pun uang negara. Politisi PAN itu berkelit tuntutan 18 tahun pidana penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum pada KPK terlalu berlebihan.
-
News •Tuntut 18 tahun bui, KPK sebut korupsi Nur Alam berdampak pada lingkunganNur Alam dinilai terbukti memperkaya diri sendiri Rp 2,7 miliar atas penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
-
News •Alasan JPU menuntut 18 tahun karena Nur Alam tak akui perbuatannya & berkelitNur Alam dinyatakan terbukti menerima USD 4,5 juta atau jika dikonversikan menjadi Rp 40,2 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari PT Richcorp International.
-
News •Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam gunakan 3 KTP untuk buka polis asuransiGubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menelisik adanya penggunaan kartu identitas ganda yang digunakan Nur Alam untuk pembelian tiga polis asuransi.
-
News •Butuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau KabaenaButuh jutaan tahun pulihkan kerusakan lingkungan di area tambang Pulau Kabaena. Sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara non aktif, Nur Alam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
-
News •Sidang Nur Alam, saksi sebut kegiatan pertambangan rusak lingkungan hidupSidang Nur Alam, saksi sebut kegiatan pertambangan rusak lingkungan hidup. Bahkan, kegiatan penambangan di pulau tersebut menurut Basuki telah melanggar undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
-
News •Jaksa dalami pembelian rumah Nur Alam di JakartaJaksa dalami pembelian rumah Nur Alam di Jakarta. Jaksa menduga pembelian rumah ini uangnya berasal dari Emi Sukiati Lasimon, Bos PT AHP atau bos perusahaan yang diuntungkan dari perbuatan Nur Alam.
-
News •KPK perpanjang penahanan Nur AlamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam.
-
News •KPK tahan Nur Alam karena punya bukti ada tindakan pidanaKPK tahan Nur Alam karena punya bukti ada tindakan pidana. Febri melanjutkan bukti-bukti yang ada sudah pernah dibeberkan di praperadilan. Hakim pun menolak praperadilan Nur Alam.
-
News •KPK tahan Nur Alam, Mendagri tunjuk Plt Gubernur SultraPolitisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, penunjukan Plt guna menghindari kekosongan kepemimpinan. Karena Gubernur Sultra Nur Alam telah ditahan KPK sehingga berhalangan memimpin pemerintahan.
-
News •Pengacara Nur Alam minta KPK buktikan kerugian negara oleh kliennyaPengacara Nur Alam minta KPK buktikan kerugian negara oleh kliennya. Pengacara Gubernur nonaktif Sultra Nur Alam, Ahmad Rifai mengatakan, meminta KPK membuktikan kliennya telah menggunakan uang negara. Menurutnya, yang bisa membuktikan adalah BPK.