Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli bidang kerusakan tanah dan lingkungan dalam sidang kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Basuki Wasis, selaku ahli mengatakan kegiatan penambangan yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) merusak tanah dan lingkungan hidup.
Sambil memaparkan beberapa gambar kondisi kegiatan penambangan nikel PT Anugrah, Basuki menyebutkan kegiatan tambang di Pulau Kabaena tidak sesuai dengan kemampuan daya tampungnya yang berukuran kecil sehingga aktivitas tersebut merusak lingkungan hidup yang ada di pulau tersebut.
Bahkan, kegiatan penambangan di pulau tersebut menurut Basuki telah melanggar undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Pulau ini ukurannya kurang lebih 2000 hektar. Pulau ini diatur dalam undang undang nomor 1 tahun 2014 tujuannya untuk konservasi latihan penelitian pengembangan daya laut dan perikanan pertanian organik dan peternakan jadi tidak ada aktivitas tambang di situ," ujar Basuki menjelaskan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kepada Basuki dampak lingkungan yang akan dialami pulau Kabaena jika aktivitas penambangan tetap dilanjutkan.
Basuki menyebut ada dua kerusakan yang terjadi di pulau tersebut yakni; kerusakan tanah dan lingkungan. Keduanya, ujar Basuki, saling berkesinambungan.
"Biasanya ada kerusakan tanah pasti ada kerusakan lingkungan," ujarnya.
Rusaknya tanah dan lingkungan hidup di pulau Kabaena menurut Basuki juga didasari cara PT AHB melakukan penambangan. Sebab, perusahaan tersebut tidak melakukan reklamasi dengan baik usai menggali tanah guna mengambil nikel yang berada dalam lapisan bawah batu dan tanah.
Untuk melakukan penambangan, perusahaan sedianya mengupas lapisan tanah terluar tanpa merusak elemen elemen di dalamnya dengan memperhatikan lapisan di bawah tanah itu sendiri. Setelah mengupas tanah tersebut, reklamasi perlu dilakukan guna menutup hasil galian tambang. Itupun menurut Basuki tidak memulihkan ekosistem dibawahnya secara utuh.
Reklamasi vegetatif, atau penanaman tumbuhan pada galian tambang perlu dilakukan sebagai bentuk pemulihan lingkungan hidup. Namun berdasarkan fakta di lapangan yang ia lihat, upaya tersebut tidak maksimal, terkesan seadanya.
"Kerusakan tanah ini impossible untuk diperbaiki tapi tetap harus ada usaha. Yang saya lihat untuk penanaman itu dilakukan tapi tidak maksimal hanya menanam Akasia dan Sengon tapi jenis lokalnya belum ada," ujarnya.
Seperti diketahui, Nur Alam didakwa memperkaya diri sendiri serta PT Billy Indonesia, perusahaan yang berafiliasi dengan PT AHB, sebesar Rp 1,59 triliun. Nur Alam menerbitkan SK gubernur tentang persetujuan ini usaha pertambangan kepada kami tahun 2009 padahal penerbitan tersebut bertentangan dengan surat Edaran Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan baru sebelum ada peraturan pemerintah dihentikan sementara.
Atas penerbitan SK IUP tersebut, negara dirugikan sedikitnya Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat proses penambangan tersebut.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.