KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Pengadaan Alkes ke Rutan Pondok Bambu
Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Minarsih adalah terpidana perkara korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes itu divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bahkan kejadian pencurian tersebut telah berlangsung sebanyak lima kali hingga pihak rumah sakit merugi sampai Rp85 juta. Saat ini ketujuh pelaku telah dihukum dengan ancaman penjara 7 tahun.
Wawan dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso dan RSUD Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013. Ketiga tersangka berinisial NMS, S dan AAM. Mereka ditangkap Selasa (15/10).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut tiga dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dengan hukuman berbeda, dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes). Ada yang dituntut 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tahanan kota. Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu diperbolehkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Permohonan penangguhan penahanan tiga dokter di RSUD Arifin Achmad Riau ditolak jaksa. Para tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut tetap ditahan, sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka adalah Dr Welli Zulfikar, Dr Kuswan Ambar Pamungkas serta Drg Masrial.
IKABI Korwil Riau menyatakan bahwa kedua dokter anggota IKABI merupakan korban dalam kasus korupsi itu. Dalam rilis yang diterima merdeka.com, asosiasi tersebut menilai ketiga dokter yang jadi tersangka dijerumuskan oleh sistem sehingga dituduh melakukan korupsi.
Pascapenahanan 3 orang dokter spesialis oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, puluhan dokter berunjuk rasa di kantor jaksa tersebut, Selasa (27/11). Mereka mendemo jaksa sebagai aksi solidaritas karena temannya sesama profesi ditahan atas kasus korupsi.
Siti Fadilah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mintarsih dan Bambang Giatno Raharjo.
Mereka terbukti merugikan negara hingga Rp 16,3 miliar.
Sebelumnya, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nasir yang juga anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan untuk tersangka MDM.
Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Dadang M Epid yang tidak mendukung program pemerintah.
Keduanya yaitu Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan.
Nazaruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Mergawa.