Segera Disidang, Jaksa Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda
Dan kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Padahal, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) baru saja menyerahkan sejumlah bukti baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Kurnia, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan Jaksa Pinangki. Yang paling dipersoalkan ICW adalah soal dugaan keterlibatan orang lain yang jauh lebih berperan dalam kasus yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra ini.
Hari menjelaskan, penyerahan tersangka serta barang bukti dari Jaksa Penyidik ke JPU tersebut dilakukan pada Selasa (15/9) sore tadi.
Hari memastikan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Kejaksaan Agung tengah mencari seseorang atas nama inisial DK yang diduga terlibat dalam kasus yang kini menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.
Hari menegaskan, semuanya itu akan dibuktikan dalam persidangan nanti, ke mana saja aliran uang Pinangki dan digunakan untuk keperluan apa saja.
Meski pernah melakukan transaksi belanja secara online, Febri mengatakan, baik GVS maupun Pinangki tak saling kenal sebelumnya. Kepastian itu didapat setelah dilakukan konfirmasi pada keduanya saat diperiksa.
Tetapi, pihak Kejaksaan Agung masih bungkam saat ditanya seperti apa hubungan atau kedekatan Jaksa Pinangki dana GVS.
Febrie tidak menjelaskan secara rinci terkait besaran transfer yang diduga dikirimkan ke GVS oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan, karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
Kresna belum mengetahui secara pasti materi atau terkait apa yang akan ditanyakan kepada kliennya tersebut pada pemeriksaan hari ini.
Dia mengungkapkan, urusan fatwa MA Djoko Tjandra tidak berjalan mulus sehingga jaksa Pinangki hanya mengantongi uang mukanya sebesar USD 500 atau senilai Rp 7,5 miliar.
Yang beredar di publik, Burhanuddin disebut-sebut pernah menemui mantan Hakim Agung Muhammad Hatta Ali pada Desember 2019 lalu, usai niatan pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra disampaikan oleh jaksa Pinangki.
Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku siap transparan dalam gelar perkara kasus Jaksa Pinangki.
Ali berharap, dalam gelaran ekspose tersebut tim penyidik Kejagung membongkar secara utuh konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, pihak kedeputian penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.
Direktorat Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum kembali memeriksa tujuh orang orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya.
Dia mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki, Kejagung mengundang para penegak hukum lainnya untuk hadir besok Selasa, 8 September 2020.