KPK Hadiri Ekspose Kasus Jaksa Pinangki di Kejagung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menghadiri undangan ekspose kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (8/9).
"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Dia berharap, dalam gelaran ekspose tersebut tim penyidik Kejagung membongkar secara utuh konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, pihak kedeputian penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.
"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum dimana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menyampaikan undangan ekspose kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada pihak lembaga antirasuah.
"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita eksposlah secara terbuka, akan kita undang ada beberapa pihak," ujar dia di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (7/9).
Dia mengatakan, dalam gelaran ekspose kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki, Kejagung mengundang para penegak hukum lainnya untuk hadir besok Selasa, 8 September 2020.
"Kita undang dari pihak Polhukam, Bareskrim karena ada menyangkut sangkaan Tipikor Djojo Tjandra, kemudian pihak KPK. Kami sudah sampaikan poinnya adalah undangan untuk teman-teman di KPK hadir ekspos," kata dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Selama penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya menambahkan Pasal TPPU terhadap jaksa Pinangki.
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9).
Menurutnya, dalam mengusut TPPU jaksa Pinangki, penyidik menggeledah empat lokasi dan telah menyita sebuah mobil BMW.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," tutup Febri.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya