Amandemen UUD 1945
-
Politik •Jimly Asshiddiqie Beri Buku Amandemen UUD 1945 kepada Megawati, Dorong Perubahan Sistem KetatanegaraanJimly Asshiddiqie menyerahkan buku pribadinya tentang Amandemen UUD 1945 kepada Megawati Soekarnoputri, memicu diskusi penting mengenai penataan kembali sistem ketatanegaraan Indonesia.
-
News •Anies Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, MPR: Amandemen UUD 1945 Sudah DitutupWakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, kewenangan untuk mengubah konstitusi berada di MPR RI, bukan di Menko. Dan dia mengaku, pintu untuk mengubah konstitusi sudah ditutup pada periode ini.
-
Politik •Isu Presiden 3 Periode Muncul Lagi, Ini Jawaban Ketua MPR soal Peluang AmandemenKetua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menekankan agar setiap masyarakat dapat memahami undang-undang dasar (UUD) 1945. Sebab, UUD 1945 menjadi landasan dalam berbangsa dan bernegara.
-
News •Wapres Ma'ruf Ingatkan UUD 1945 Bukan Sekadar Dokumen KenegaraanDalam acara bertema "Konstitusi Sebagai Landasan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia Pasca Pandemi" itu, Ma'ruf mengatakan dalam konstitusi telah diatur landasan serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati.
-
News •Djarot: Kalau Amandemen Terbatas saat Ini Kayak Membuka Kontak PandoraSehingga, kata Djarot, jalur alternatifnya melalui konvensi ketatanegaraan atau dengan undang-undang. Akan tetapi, opsi-opsi itu akan diputuskan oleh Panitia Ad Hoc.
-
Politik •Amandemen UUD Batal, MPR akan Bentuk Panitia Adhoc Bahas PPHNAmandemen kelima konstitusi dikhawatirkan banyak pihak akan merembet kepada pasal lain, terutama masa jabatan presiden.
-
News •MPR Sepakat Tak Amandemen UUD 1945 Periode Ini, akan Bentuk Panitia Adhoc Kaji PPHNKetua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan pada periode 2019-2024 MPR tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024 ini.
-
Politik •Fraksi di MPR Sepakat Amandemen Terbatas UUD Batal, PPHN Bakal Dibuat UUBadan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati pembatalan melakukan amandemen terbatas UUD 1945, untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seluruh fraksi sepakat PPHN akan dihidupkan kembali melalui undang-undang.
-
Politik •Moeldoko Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Urusan DPR, Pemerintah NeverWacana amandemen UUD 1945 awalnya diusulkan PDIP untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
-
Politik •Ditanya Jokowi Tiga Periode, Tito Sebut Amandemen UUD Tidak Tabu & Bukan Kitab SuciTito memandang penyampaian deklarasi Jokowi tiga periode bentuk aspirasi Apdesi. Sementara sikap pemerintah untuk saat ini, katanya, masih berpegangan kepada kesepakatan Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.
-
Politik •PPP Duga Isu Penundaan Pemilu akan Mendominasi jika Amandemen UUD DilakukanPPP Sepakat Amandemen UUD 1945 Ditunda.
-
Politik •Sejalan dengan PDIP, NasDem Tolak Penundaan Amandemen Terbatas UUD 1945Taufik mengatakan, sejak awal NasDem mengkritisi gagasan amandemen terbatas untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tidak ada alasan fundamental yang menjadi dasar amandemen.
-
Politik •PPP Tolak Jika Amandemen UUD 1945 Masukan Isu Selain PPHNPPP tidak mau amandemen dilakukan secara buru-buru, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik. PPP tidak ingin agenda amandemen hanya untuk kepentingan jangka pendek.
-
Politik •PDIP Usul Amandemen Terbatas UUD 1945 Ditunda Gara-Gara Isu Penundaan PemiluPDIP yang sebelumnya getol mendorong amandemen terbatas demi menghidupkan kembali haluan negara ini, mengusulkan tidak dilakukan amandemen saat ini.
-
Politik •PKB Usul Amandemen Pasal 22E di UUD, Pemilu Bisa Digeser Jika Terjadi BencanaJazilul mengusulkan perubahan ini sebagai bentuk antisipasi bila terjadi bencana atau pandemi. Ia berkaca pada pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
-
Politik •Pembatasan Masa Jabatan Presiden Upaya Mencegah Kekuasaan Tidak TerbatasMasa jabatan presiden diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 7. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Politik •M Qodari: Masa Jabatan Presiden Ditentukan Oleh Rakyat Melalui PemiluDia mengatakan, periode kedua Presiden Jokowi akan habis pada 2024 mendatang. Untuk itu, Jokowi hanya bisa dipilih kembali menjadi presiden jika rakyat menghendaki.
-
News •MPR Kebut Kajian Amandemen untuk Haluan Negara, April Ditargetkan SelesaiMenurutnya, mulai tahun 2022, MPR akan kembali melakukan silahturahmi dengan tokoh politik dan tokoh masyarakat sebelum pengambilan keputusan terhadap amandemen 1945.
-
News •Bamsoet Sebut MPR Hanya Ingin Tambah Dua Ayat pada Amendemen UUD 1945Menurut Bamsoet, penetapan PPHN penting bagi Indonesia untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan dan menjadi acuan bagi para calon presiden ketika membentuk visi pembangunan Indonesia.
-
Politik •Bamsoet: Pembahasan PPHN Kurang Bijaksana Jika Didasarkan Sikap Setuju atau TidakBamsoet menerangkan, Indonesia tidak akan maju jika setiap pergantian presiden dan kepala daerah terus berganti haluan.