Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan amandemen terhadap Pasal 22E tentang pemilihan umum dalam UUD 1945. PKB ingin menambah aturan pemilu bisa digeser bila terjadi bencana nasional.
"Mestinya ada di pasal 22-nya. Jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu nasional digeser atau apalah. Kan, enggak ada di konstitusi," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dalam diskusi di DPR RI, Kamis (10/3).
Jazilul mengusulkan perubahan ini sebagai bentuk antisipasi bila terjadi bencana atau pandemi. Ia berkaca pada pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Simak berita Pemilu 2024 selengkapnya di Liputan6.com
Perlu diantisipasi bisa ada bencana atau pandemi di masa depan yang mampu mengganggu jalannya negara termasuk pemilu. Bila tidak, kata Jazilul, akan membuat kekacauan.
"Kalau tiba-tiba nanti tanggal 14 Februari 2024 yang sudah ditentukan oleh Komisi II tiba-tiba ada bom pandemi. Saya mau bertanya kepada para pakar bukankah lebih chaos jika kita tidak mengatur di awal akan lebih chaos," tegas Jazilul.
Advertisement
Untuk itu, Fraksi PKB MPR RI akan mengundang para pakar untuk membahas pro kontra penundaan pemilu. Salah satu yang akan ditekankan adalah urgensi untuk membuat antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilu bila terjadi keadaan darurat seperti bencana.
"Saya sebagai Ketua Fraksi MPR di PKB, kita akan mengundang para pakar juga. Kita akan diskusi publik. Kita undang para pakar yang pro dan kontra. Untuk menilai wacana ini secara ilmiah. Untuk menilai wacana ini penting tidaknya, dan kemudian cara membaca masyarakat. Kita perlu itu masukan itu," ujarnya.
"Mungkin dalam Minggu ini fraksi PKB MPR akan memulai itu. Supaya, ini tidak dianggap barang haram," sambung Jazilul.
Berikut bunyi Pasal 22E UUD 1945:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.