Isu Presiden 3 Periode Muncul Lagi, Ini Jawaban Ketua MPR soal Peluang Amandemen

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menekankan agar setiap masyarakat dapat memahami undang-undang dasar (UUD) 1945. Sebab, UUD 1945 menjadi landasan dalam berbangsa dan bernegara.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Isu Presiden 3 Periode Muncul Lagi, Ini Jawaban Ketua MPR soal Peluang Amandemen
Bambang Soesatyo. ©2020 Merdeka.com/Yunita Amalia

Wacana presiden tiga periode kembali mencuat dalam acara relawan Jokowi Nusantara Bersatu di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (26/11). Para relawan yang hadir berteriak 'Jokowi tiga periode' saat menyambut kehadiran Presiden Jokowi.

Menanggapi wacana presiden tiga periode, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menekankan agar setiap masyarakat dapat memahami undang-undang dasar (UUD) 1945. Sebab, UUD 1945 menjadi landasan dalam berbangsa dan bernegara.

"Kita sudah ada patokan dalam berbangsa dan bernegara itulah pentingnya kita memahami UUD 1945," katanya di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Perihal peluang tiga periode melalui amandemen UUD 1945, dia enggan menjawab. Namun, politikus Golkar itu hanya menekankan untuk pentingnya masyarakat memahami UUD 1945.

Presiden tiga periode melalui amandemen UUD 1945

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai isu Presiden Joko Widodo tiga periode belum selesai. Dia menilai kemungkinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan amandemen masih tetap ada.

"Kami tetap khawatir, apalagi ada pintunya tuh, konvensi kenegaraan: PPHN itu (Pokok Pokok Haluan Negara). Artinya peluang amandemen tetap ada dan isu tiga periode tidak tertutup," kata Mardani.

Mardani juga menilai gerakan relawan pendukung Presiden Jokowi yang juga memunculkan isu presiden tiga periode masih berjalan terus. Terbaru, hal itu gaungkan dalam acara Nusantara Bersatu, di GBK.

"Tetap khawatir tiga periode karena gerakan relawan bukannya berhenti malah jalan terus, berbahaya," imbuhnya.

Rekomendasi