Para penyintas covid-19 sebelumnya baru boleh melakukan vaksinasi covid-19 setelah 3 bulan sembuh. Kini, aturan tersebut diubah dan pemerintah menyetujui agar penyintas covid-19 boleh divaksinasi minimal 1 bulan setelah sembuh.
Para penyintas covid-19 dengan derajat keparahan ringan dan sedang kini bisa mendapatkan vaksin dengan jarak satu bulan setelah sembuh.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas. Dalam surat edaran tersebut juga tertera beberapa ketentuan seperti:
1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh
2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh
3. Jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Aturan baru tersebut juga diunggah dr RA Adaninggar SpPD di akun Instagram pribadinya. dr. Ning sebelumnya juga sempat menyampaikan bahwa sebenarnya penyintas COVID-19 tidak perlu menunggu 3 bulan untuk melakukan vaksinasi.
"Tidak ada alasan medis khusus ya kenapa kok harus menunggu 3 bulan karena sebenarnya kapan pun setelah sembuh boleh langsung vaksin. Pertimbangannya adalah untuk prioritas cakupan vaksinasi mengingat stok vaksin kita belum sangat melimpah," mengutip Ning dalam akun Instagram @drningz atas seizinnya, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menurut dr. Ning dalam waktu 3 bulan, penyintas covid-19 dianggap masih memiliki kekebalan meskipun bertahannya berbeda-beda pada setiap orang.
"Seandainya kalo sebelum 3 bulan sudah dapat vaksin gimana? Ya gpp secara medis," jelasnya.
Liputan6.com/Fitri Syarifah