Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI tetapkan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia secara resmi untuk periode 2026-2031.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026, setelah seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan dinyatakan rampung oleh Komisi II DPR RI.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Dalam forum tersebut, Komisi II DPR RI menyampaikan laporan resmi hasil uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Ombudsman RI.
Laporan itu kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Secara serentak, anggota DPR RI dari berbagai fraksi menyatakan persetujuan, menandai kesepakatan bulat atas hasil seleksi yang telah dijalankan.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat tersetujui?” tanya pimpinan rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan pernyataan setuju dari seluruh anggota dewan, sehingga pengesahan pun ditetapkan.
Berdasarkan keputusan rapat paripurna, Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, didampingi Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua.
Sementara itu, tujuh anggota Ombudsman lainnya yang turut menjalankan mandat pada periode tersebut adalah Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.
Komisi II DPR RI yang dipimpin Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji kelayakan dan kepatutan menjadi tahapan penting untuk memastikan para komisioner terpilih memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
Pengesahan komisioner Ombudsman RI ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan peran Ombudsman sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi di berbagai sektor.
Dengan ditetapkannya sembilan komisioner baru, Ombudsman Republik Indonesia diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks di periode 2026–2031.
Rampungnya uji kelayakan dan pengesahan komisioner Ombudsman RI oleh DPR RI menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan keberlangsungan pengawasan pelayanan publik yang efektif.
Kepemimpinan baru Ombudsman RI kini mengemban mandat penting untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang dan harapan masyarakat luas.