Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai surat permintaan dari Mensesneg ke KPU soal Oesman Sapta Odang hanya sekedar permintaan. Menurutnya, surat semacam ini sudah banyak dikeluarkan pemerintah agar lembaga-lembaga menjalankan putusan pengadilan.
"Kan itu hanya surat permintaan. Ya memang administrasi memungkinkan saja, ya kan. Dan saya rasa banyak surat dari pemerintah untuk meminta supaya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilakukan, banyak itu," kata Arya di Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jum'at (5/4).
Arya meyakini, surat itu juga tidak dimaksudkan sebagai pemaksaan dari Jokowi sebagai presiden kepada KPU. "Kalau baca isinya bagaimana? Meminta kan? Artinya tetap dia (Jokowi) bukan memerintahkan, kan kewenangan tetap di KPU. Kalau KPU menolak atau enggak menolak, itu urusan KPU-nya," klaimnya.
Sebelumnya, Pratikno mengklarifikasi bahwa surat dari Kemensesneg kepada KPU bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.
Dia menjelaskan, surat itu dikirim untuk merespons surat PTUN yang merujuk pada Pasal 116 Ayat 6 UU PTUN. Yaitu, UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan UU PTUN. Sehingga, surat tersebut dikirim oleh Ketua PTUN kepada Presiden Jokowi dan lantas dilanjutkan.
"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat Ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," jelasnya.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber : Liputan6.com