Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil, baru-baru ini menyuarakan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam perizinan tambang. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kota Banda Aceh. Beliau menekankan bahwa pemerintah Aceh harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan.
Diskusi publik tersebut mengangkat tema "Mengurai Benang Kusut (tambang ilegal, uang hitam dan solusinya)". Dalam forum tersebut, Nasir Djamil menyoroti perlunya partisipasi aktif dari masyarakat lokal. Terutama masyarakat adat, yang akan merasakan langsung dampak dari kegiatan pertambangan.
Menurutnya, suara masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah daerah. Jika masyarakat adat menolak, pemerintah wajib mengindahkan harapan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat Aceh.
Advertisement
Advertisement
Kedaulatan Masyarakat Adat dalam Penentuan Kebijakan Tambang
M Nasir Djamil menegaskan bahwa penolakan masyarakat adat terhadap perizinan tambang di lokasi tertentu harus dihormati. Pemerintah diminta untuk patuh pada keputusan warga lokal, meskipun ada kebutuhan anggaran untuk menggerakkan perekonomian. Tambang memang bisa menjadi alternatif pendorong ekonomi, namun tidak boleh mengabaikan hak masyarakat.
"Jika masyarakat mengatakan tidak boleh, ya sudah harus patuh dengan masyarakat tersebut," ujar Nasir Djamil. Ia mengakui bahwa pemerintah membutuhkan dana untuk pembangunan, tetapi hal itu tidak boleh mengorbankan kedaulatan masyarakat. Keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan hak adat menjadi kunci utama.
Proses revisi qanun Aceh terkait pertambangan, menurut Nasir, harus berbasis pada bukti konkret. Bukan sekadar asumsi, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Sebab, dampak kerusakan akibat tambang nantinya akan dirasakan langsung oleh rakyat. Ini menekankan pentingnya pendekatan yang transparan dan akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Tantangan Reklamasi dan Pentingnya Peraturan Berbasis Bukti
Isu reklamasi pasca tambang juga menjadi perhatian serius yang disoroti oleh Nasir Djamil. Ia menyebutkan bahwa meskipun ada beberapa lokasi yang melakukan reklamasi, banyak perusahaan yang tidak melakukannya. Bahkan, perusahaan yang memiliki izin resmi pun seringkali abai terhadap kewajiban ini, memperparah kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, Nasir Djamil kembali menekankan pentingnya peraturan daerah di Aceh yang berhubungan dengan pertambangan harus berbasis bukti. Bukan hanya berdasarkan asumsi atau kepentingan sepihak. Peraturan tersebut harus secara tegas mengatur tanggung jawab perusahaan, termasuk kewajiban reklamasi.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bagaimana peraturan tersebut harus memberikan kedaulatan penuh kepada masyarakat lokal. Mereka harus memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap keberadaan tambang di wilayah mereka. "Jadi, memang semua kita berharap agar bumi Aceh yang kaya raya, melimpah sumber daya alam ini bisa dikelola untuk kemakmuran masyarakat kita semuanya, bukan untuk segelintir orang," pungkasnya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews