Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang gugatan politisi Demokrat DIY, Roy Suryo disarankan berdamai

Sidang gugatan politisi Demokrat DIY, Roy Suryo disarankan berdamai Roy Suryo jenguk Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana kasus gugatan antar dua politisi Partai Demokrat yaitu Ambar Tjahyono kepada KRMT Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/3). Ambar menggugat Roy Suryo karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Roy Suryo dianggap terus menerus menuduhnya melakukan kecurangan pada Pileg 2014.

Sidang kasus gugatan perdata politisi Partai Demokrat asal DIY ini dipimpin hakim ketua Ayun Kristiyanto dengan dua hakim anggota, Eulis Nur Komariyah dan Wisnu Kristiyanto. Dalam sidang perdana ini, kedua belah pihak yang bersengketa diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu pengacara Ambar Tjahyono, Irsyad Thamrin dan pengacara KRMT Roy Suryo, Wahyu Sasmitoaji.

Sidang perdana hanya berlangsung beberapa saat karena hakim menyarankan kedua pihak melakukan mediasi. Setelah menyarankan mediasi, hakim Satyawati Yun Irianti ditunjuk sebagai hakim mediator.

Menurut pengacara Ambar, Irsyad Thamrin, pihaknya sudah bertemu dengan hakim mediator Setyawati. Dari hasil pertemuan diketahui bahwa mediasi akan dilakukan pada 9 April.

"Dalam mediasi nanti kedua belah pihak diminta menyiapkan usulan sebagai tawaran perdamaian, baik dari penggugat ataupun tergugat. Kita ingin mendapatkan respons dari tergugat. Kita berharap ada tawaran dulu dari pihak Roy Suryo," ucap Irsyad.

Irsyad berharap pihak Roy Suryo mempunyai itikad baik terhadap kliennya. Irsyad meminta agar kliennya, Ambar bisa tetap menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat.

Terpisah, pengacara Roy Suryo, Wahyu Sasmitoaji menjelaskan, proses mediasi bertujuan untuk mendapatkan perdamaian antar dua pihak yang berselisih. "Tujuannya damai akan lebih indah. Katanya masih satu partai, damai lebih bagus," kata dia.

Selain menggugat Roy Suryo di PN Sleman, Ambar juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Ambar menggugat Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Waketum Roy Suryo terkait pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan kepadanya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP