Sekda Sukabumi: Pengelolaan Barang Milik Daerah Krusial untuk Tata Kelola Pemerintahan
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menegaskan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat krusial demi tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menekankan pentingnya pengelolaan barang milik daerah sebagai aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Pembinaan Barang Milik Daerah di Pendopo Sukabumi, Jumat, 6 Desember.
Menurut Ade Suryaman, barang milik daerah tidak hanya sekadar aset fisik yang menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan. Namun, aset-aset ini juga memiliki nilai strategis yang signifikan dari aspek ekonomi, sosial, dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti oleh para pejabat perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman. Hal ini diharapkan dapat memastikan setiap tahapan pengelolaan aset berjalan sesuai prinsip efisiensi dan kepatuhan regulasi yang berlaku.
Pentingnya Aset Daerah dalam Pembangunan
Barang milik daerah didefinisikan sebagai semua aset yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, aset ini juga bisa berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti sumbangan, hibah, atau kewajiban pihak ketiga.
Aset-aset ini mencakup beragam jenis, mulai dari tanah, gedung, mesin, peralatan, hingga kendaraan operasional. Semua aset tersebut digunakan secara langsung untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Keberadaan barang milik daerah sangat vital untuk pembangunan berkelanjutan di daerah. Aset-aset ini menjadi tulang punggung dalam mendukung pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah.
Prinsip dan Tujuan Pengelolaan yang Efektif
Ade Suryaman mengingatkan bahwa setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip 'value for money'. Prinsip ini mencakup efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan pengelolaan tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Semua tahapan ini harus dilakukan secara terstruktur dan transparan.
Pembinaan pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan efektivitas aset daerah. Hal ini demi mewujudkan pengelolaan yang lebih efisien, akuntabel, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Selain itu, program pembinaan ini juga diarahkan untuk mencegah potensi kerugian negara atau daerah. Tujuannya adalah memaksimalkan nilai aset yang dimiliki dan secara tidak langsung meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Strategi Penguatan Sistem dan Komitmen Bersama
Sekda Ade Suryaman menambahkan pentingnya penguatan sistem pada hulu pengelolaan untuk menghindari permasalahan di hilir. Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dan meningkatkan efektivitas.
Faktor pendukung utama dalam pengelolaan barang milik daerah yang optimal meliputi komitmen bersama dari seluruh jajaran. Selain itu, regulasi yang jelas, aparatur yang berintegritas, serta kemampuan teknis yang memadai juga sangat dibutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat meningkatkan pengelolaan barang milik daerah. Harapan ini juga mencakup penguatan pengendalian internal dan meminimalkan risiko kerugian negara maupun daerah.
“Pemkab berharap dapat meningkatkan kapasitas aparatur serta mendorong implementasi pengelolaan aset daerah yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Ade Suryaman, menegaskan visi jangka panjang Pemkab Sukabumi.
Sumber: AntaraNews