Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya? (Merdeka.com)

Anies-Cak Imin akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog agar aturan terkait cuti melahirkan bagi ayah bisa berjalan optimal.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Timnas AMIN mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan. Anggota Dewan Pakar Timnas AMIN Achmad Nur Hidayat mengatakan, usulan tersebut akan didorong melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau kesepakatan di DPR.

"Ya tentunya kalau AMIN bisa menang, misalkan bisa menjadikan peraturan sebagai peraturan menteri, itu akan didorong situ. Tapi kalau seandainya melibatkan DPR, tentunya harus ada mekanisme kesepakatan bersama dengan DPR," 

kata Achmad Nur dilansir Antara, Sabtu (13/1).

merdeka.com

Dia mengatakan saat ini aturan terkait cuti untuk ayah memang sudah ada di Indonesia. Namun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) masih belum terperinci.

Oleh karena itu dalam menerapkan kebijakan ini, AMIN akan menggandeng pakar kesehatan dan psikolog agar aturan terkait cuti melahirkan bagi ayah bisa berjalan optimal.


"Kira-kira berapa lama pendampingannya juga termasuk untuk ibu, pasti ada studinya, dua bulan, atau tiga bulan nanti dilihat," 

ujarnya.

Pembahasan di DPR

Sebagai informasi, usulan cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan telah diinisiasi DPR dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Usulan terkait cuti pendampingan bagi suami tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA. Pasal tersebut menyatakan suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari. 

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.

Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. 

Rekomendasi