Timnas Pemenangan AMIN telah mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan senilai Rp1,1 miliar.
"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak, lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 M diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (27/12).
Kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya, tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Lagi ditangani pajak lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
Advertisement
Perkaranya sudah berjalan sejak lama. Timnas AMIN heran mengapa tiba-tiba hari ini ditahan oleh Kejaksaan.
"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," ujar Ari.