Pakar Hukum Internasional Universitas Andalas (Unand) Prof. Ferdi menyatakan bahwa serangan militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran merupakan pelanggaran serius terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Insiden ini, yang berujung pada tewasnya pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, menimbulkan kekhawatiran global akan stabilitas keamanan. Pernyataan tegas ini disampaikan Prof. Ferdi di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (1/3).
Menurut Prof. Ferdi, prinsip fundamental hukum internasional, khususnya yang termaktub dalam Piagam PBB, secara eksplisit melarang setiap negara melakukan serangan bersenjata ke negara lain. Organisasi PBB sendiri didirikan dengan tujuan utama untuk menjaga perdamaian dunia dan secara aktif mencegah terjadinya konflik bersenjata antarnegara. Tujuan ini adalah inti dari keberadaan PBB sejak awal.
Meskipun Pasal 51 Piagam PBB mengakui hak bela diri, hak tersebut hanya berlaku secara sah jika suatu negara diserang terlebih dahulu dan bukan sebagai inisiator konflik. Dalam konteks serangan terhadap Iran, Prof. Ferdi menegaskan bahwa logika pembelaan diri tersebut tidak terpenuhi, sehingga klaim AS dan Israel tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam perspektif internasional.
Advertisement
Advertisement
Prof. Ferdi, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unand, menjelaskan bahwa prinsip dasar Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain. Larangan ini hanya memiliki pengecualian dalam kondisi yang sangat terbatas, yakni untuk pembelaan diri setelah suatu negara diserang. Ia secara lugas menyatakan bahwa "Bukan menyerang negara lain lalu menyebutnya sebagai pembelaan diri."
Oleh karena itu, klaim "self defense" atau bela diri yang diajukan oleh Amerika Serikat dan Israel dalam kasus ini dianggap sebagai pembalikan logika hukum internasional yang berlaku. Serangan rudal terhadap Iran, menurut pandangannya, lebih tepat dikategorikan sebagai tindakan agresi atau invasi, bukan respons defensif yang diizinkan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas tindakan tersebut.
Dengan demikian, Pasal 51 Piagam PBB tidak dapat dijadikan dasar legitimasi yang sah untuk tindakan militer yang telah dilakukan. Tindakan sepihak ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan internasional secara bersamaan, terutama larangan penggunaan kekuatan bersenjata tanpa mandat jelas dari Dewan Keamanan PBB, yang merupakan badan utama pengambil keputusan dalam isu perdamaian dan keamanan internasional.
Advertisement
Advertisement
Selain masalah interpretasi hak bela diri, Prof. Ferdi juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara, yang merupakan fondasi utama hukum internasional modern. Kedaulatan negara adalah hak eksklusif suatu negara untuk mengatur urusan internalnya tanpa campur tangan pihak eksternal. Pelanggaran kedaulatan dapat memicu ketidakstabilan regional.
Tindakan militer sepihak seperti dalam kasus Serangan AS-Israel Langgar Piagam PBB ini dapat mengancam stabilitas hubungan internasional dan menciptakan preseden berbahaya. Piagam PBB sendiri sangat mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur diplomasi dan perundingan antarnegara sebagai metode utama.
"Penggunaan kekuatan militer terhadap kedaulatan negara lain jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan Piagam PBB," ujar Prof. Ferdi. Ini menegaskan bahwa setiap solusi konflik harus selalu mengedepankan dialog, negosiasi, dan menghindari eskalasi militer yang dapat merugikan banyak pihak.
Advertisement
Prof. Ferdi menambahkan bahwa setiap negara memiliki tanggung jawab untuk mematuhi hukum internasional demi menjaga tatanan dunia yang damai dan adil. Melanggar prinsip-prinsip ini dapat berdampak jangka panjang pada kredibilitas dan legitimasi aktor-aktor internasional.
Sumber: AntaraNews