Ribuan Guru Ponorogo Gelar Aksi Tolak Mutasi Kepala Sekolah, Soroti Pelanggaran Aturan Kemendikdasmen

Ribuan guru di Ponorogo menggelar aksi menolak mutasi kepala sekolah yang dinilai melanggar aturan Kemendikdasmen, mendesak Gubernur Jawa Timur meninjau ulang kebijakan tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ribuan Guru Ponorogo Gelar Aksi Tolak Mutasi Kepala Sekolah, Soroti Pelanggaran Aturan Kemendikdasmen
Ribuan guru di Ponorogo menggelar aksi menolak mutasi kepala sekolah yang dinilai melanggar aturan Kemendikdasmen, mendesak Gubernur Jawa Timur meninjau ulang kebijakan tersebut. (AntaraNews)

Ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa, 31 Desember 2025, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan mutasi kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gerakan massa ini merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Ponorogo kepada Gubernur Jawa Timur pada 2 Desember 2025. Mereka menuntut agar Gubernur meninjau kembali keputusan mutasi Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, Katenan, yang dianggap bermasalah.

Thohari, Ketua LKBH PGRI Ponorogo, menegaskan bahwa aksi ini merupakan penegasan atas tuntutan mereka agar kebijakan mutasi tersebut dibatalkan. Jika tidak ada respons dalam batas waktu yang ditentukan, PGRI Ponorogo siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Kronologi Aksi Solidaritas PGRI Ponorogo

Aksi solidaritas ribuan guru PGRI Ponorogo dimulai dengan long march dari Lapangan Batalyon Kodim 0802/Ponorogo menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan. Kegiatan ini menarik perhatian publik dan menunjukkan keseriusan para guru dalam menyuarakan aspirasi mereka.

Dalam aksi tersebut, PGRI Ponorogo secara resmi menyerahkan somasi kedua kepada Gubernur Jawa Timur. Somasi ini disertai dengan tenggat waktu 14 hari sejak tanggal aksi untuk memberikan respons terhadap tuntutan mereka.

Thohari menjelaskan bahwa somasi kedua ini merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait mutasi yang dianggap bermasalah. Pihak PGRI berharap Gubernur Jawa Timur dapat segera menanggapi tuntutan ini demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan.

Mutasi Kepala Sekolah Dinilai Langgar Aturan Kemendikdasmen

Kebijakan mutasi terhadap Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo, Katenan, dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Peraturan ini secara spesifik mengatur masa jabatan kepala sekolah minimal dua tahun sebelum dapat dipindahtugaskan.

Menurut Thohari, Katenan baru menjabat sebagai kepala sekolah selama sekitar lima bulan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendikdasmen tersebut, sehingga memicu protes dari PGRI Ponorogo.

PGRI Ponorogo mendesak agar jabatan Katenan sebagai Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Ancaman Jalur Hukum Jika Tuntutan Tak Direspons

Apabila dalam batas waktu 14 hari setelah somasi kedua tidak ada respons dari Gubernur Jawa Timur, PGRI Ponorogo menyatakan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum. Jalur hukum yang akan diambil adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, PGRI Ponorogo juga berencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran aturan tersebut kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti. Langkah ini menunjukkan keseriusan PGRI dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

Tindakan hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden agar kebijakan mutasi kepala sekolah di masa mendatang lebih memperhatikan regulasi yang ada dan tidak merugikan pihak manapun. PGRI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi