DPRD Bali Minta Analisis Investasi PKB Bali Lebih Detail, Dana Rp900 Miliar Dipertaruhkan?

DPRD Bali mendesak Pemprov Bali menyusun analisis investasi PKB Bali yang lebih detail, terutama terkait penambahan modal Rp900 miliar. Apa alasannya dan bagaimana dampaknya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Bali Minta Analisis Investasi PKB Bali Lebih Detail, Dana Rp900 Miliar Dipertaruhkan?
DPRD Bali mendesak Pemprov Bali menyusun analisis investasi PKB Bali yang lebih detail, terutama terkait penambahan modal Rp900 miliar. Apa alasannya dan bagaimana dampaknya? (AntaraNews)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali secara tegas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk menyusun analisis investasi yang lebih mendalam dan terperinci. Permintaan ini khusus ditujukan pada penyertaan modal daerah untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB).

Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Pansus Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, I Wayan Tagel Winarta. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Bali yang berlangsung di Denpasar pada hari Selasa (29/10).

Langkah ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan perlunya kajian yang lebih komprehensif. Tujuannya adalah untuk mendukung rekomendasi DPRD terkait penambahan modal yang signifikan bagi pengembangan Pusat Kebudayaan Bali.

Urgensi Analisis Investasi Mendalam

DPRD Bali berpendapat bahwa analisis investasi yang ada saat ini perlu disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan. I Wayan Tagel Winarta menjelaskan, "Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Bali berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD."

Analisis investasi yang diharapkan harus mencakup berbagai aspek penting. Ini termasuk gambaran umum perusahaan, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, serta ruang lingkup kajian yang jelas. Selain itu, metode dan teknis analisis data, tinjauan pustaka, serta landasan teori BUMD dan investasi juga harus disertakan secara komprehensif.

Lebih lanjut, analisis ini juga harus memuat pembahasan mendalam mengenai aspek non-keuangan. Aspek tersebut meliputi aspek hukum dan kelembagaan, aspek pasar dan pemasaran, aspek ekonomi, dan aspek sosial. Tidak ketinggalan, analisis kelayakan investasi yang mencakup aspek keuangan, sumber dan penggunaan dana, serta analisis kinerja keuangan (rasio keuangan) juga menjadi fokus utama.

Catatan Penting dari Pansus DPRD

Selama pembahasan raperda ini, Pansus DPRD Bali menemukan beberapa catatan penting yang harus dipenuhi oleh Pemprov Bali. Salah satunya adalah Pasal 6 ayat (1) Perda Bali No 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB, yang menyatakan bahwa pengurusan Perseroda PKB dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan BUMD.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Bali menekankan pentingnya dokumen anggaran dasar dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu, rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu lima tahun juga dianggap sebagai dokumen pendukung yang krusial.

Dasar hukum lain yang menjadi acuan adalah Pasal 23 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Peraturan ini menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD. Oleh karena itu, Pansus menilai analisis investasi lebih lanjut memang sangat diperlukan.

Rencana Penambahan Modal dan Peruntukannya

Meskipun ada permintaan untuk analisis investasi yang lebih detail, DPRD Bali sepakat menyetujui raperda ini untuk menjadi perda. Selanjutnya, raperda tersebut akan dibawa ke pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut.

Pemprov Bali berencana memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp900 miliar kepada PKB. Dana besar ini akan direalisasikan secara bertahap selama dua tahun, yaitu pada tahun 2026 dan 2027. Besaran final akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada saat itu.

Adapun peruntukan dana tersebut sangat beragam dan strategis untuk pengembangan Pusat Kebudayaan Bali. Dana akan digunakan untuk:

  • Perubahan sertifikat SHP menjadi HPL.
  • Pembentukan struktur organisasi.
  • Penyusunan Detail Engineering Design (DED).
  • Pembangunan konstruksi pada zona inti, meliputi panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi