Bupati Sleman, Harda Kiswaya, baru-baru ini kembali mengukuhkan dua lurah di wilayahnya. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah durasi masa jabatan para pemimpin desa.
Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 28 Agustus, di Pendopo Parasamya Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua lurah yang dikukuhkan adalah Suranto dari Pakembinangun dan Istiyarto Agus Sutaryo dari Sidokarto.
Keputusan penting ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Dasar Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Lurah
Perpanjangan masa jabatan lurah ini memiliki landasan hukum yang kuat dan telah melalui proses konstitusional. Bupati Harda Kiswaya menjelaskan bahwa pengukuhan ini merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut, yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025, secara resmi menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang ini merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara spesifik mengenai masa jabatan kepala desa atau lurah.
Implikasinya, masa jabatan lurah yang sebelumnya ditetapkan selama enam tahun kini secara sah diperpanjang menjadi delapan tahun. Keputusan ini memberikan periode kepemimpinan yang lebih panjang, memungkinkan lurah untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan dengan lebih matang dan berkelanjutan.
Advertisement
Perlu diketahui, sebelum pengukuhan ini, Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun telah menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Desember 2023. Selama periode transisi tersebut, posisi kepemimpinan diisi sementara oleh Penjabat (Pj) Lurah, memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif.
Advertisement
Harapan dan Pesan Bupati untuk Lurah
Dalam kesempatan pengukuhan tersebut, Bupati Harda Kiswaya menyampaikan ucapan selamat atas amanah yang kembali diberikan kepada kedua lurah. Beliau berharap Lurah Sidokarto dan Lurah Pakembinangun dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya, mengutamakan kepentingan masyarakat.
Harda Kiswaya secara khusus menekankan pentingnya peran lurah sebagai pemimpin yang selalu hadir di tengah masyarakat. Lurah diharapkan tidak hanya menjadi figur pemimpin formal, tetapi juga sebagai teladan moral dan panutan bagi seluruh warganya dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan bertambahnya durasi masa jabatan, Bupati berharap kesinambungan program pembangunan di kalurahan akan semakin terjaga. Lurah kini memiliki waktu yang lebih panjang untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi berbagai inisiatif pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Advertisement
Program-program tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi lokal. Pemerintah kalurahan memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintah kabupaten, memastikan bahwa program-program pembangunan dapat berjalan sinergis dan mencapai tujuan yang optimal.
Lebih lanjut, Bupati Harda juga memberikan pesan penting kepada kedua lurah yang baru dikukuhkan, serta seluruh lurah di Sleman. Pesan tersebut berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Melalui pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa semakin meningkat. Ini menjadi kunci utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews