Terima SK Mendagri, Pemprov Sulbar Ngebut Sempurnakan RPJMD 2025-2029: Tahukah Anda Batas Waktu Pentingnya?

Pemprov Sulbar segera menindaklanjuti SK Mendagri terkait evaluasi RPJMD Sulbar 2025-2029. Apa saja rekomendasi krusial yang harus diselesaikan dalam waktu singkat?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terima SK Mendagri, Pemprov Sulbar Ngebut Sempurnakan RPJMD 2025-2029: Tahukah Anda Batas Waktu Pentingnya?
Pemprov Sulbar segera menindaklanjuti SK Mendagri terkait evaluasi RPJMD Sulbar 2025-2029. Apa saja rekomendasi krusial yang harus diselesaikan dalam waktu singkat? (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mencapai tahapan penting dalam perencanaan pembangunan daerahnya. Mereka baru saja menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulbar tahun 2025–2029. Penerimaan SK ini menjadi sinyal krusial bagi Pemprov Sulbar untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan bahwa SK Mendagri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 ini diterima pada Kamis, 21 Agustus. Sebelumnya, evaluasi Raperda RPJMD telah dilakukan pada 11 Juli 2025. Proses evaluasi ini sangat vital untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan sejalan dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.

Dengan diterimanya SK tersebut, Pemprov Sulbar kini memiliki batas waktu yang sangat singkat, yakni maksimal tujuh hari, untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri. Penyerahan ini bertujuan untuk memperoleh nomor register, sebuah prasyarat mutlak agar RPJMD dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah dan menjadi pedoman pembangunan di Sulawesi Barat.

Mencermati Rekomendasi Krusial Mendagri untuk RPJMD Sulbar

Dalam SK Mendagri tersebut, terdapat empat poin rekomendasi utama yang harus dicermati dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Rekomendasi ini dirancang untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan pembangunan daerah ini komprehensif dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Salah satu poin penting adalah penyempurnaan Rancangan Akhir RPJMD Sulbar 2025–2029 dengan menindaklanjuti masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait. Selain itu, laporan hasil review dari aparat pengawas intern pemerintah daerah juga harus diintegrasikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan dokumen RPJMD yang akuntabel dan responsif terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Rekomendasi lain menekankan pentingnya menginput dan memproses rancangan akhir RPJMD Sulbar yang telah diperbaiki ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Langkah ini krusial untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses data perencanaan. Lebih lanjut, penyusunan Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 juga harus menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil terbaru verifikasi dan validasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta memedomani RPJMN 2025–2029.

Terakhir, rancangan akhir RPJMD Sulbar yang telah disempurnakan harus segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setelah itu, dokumen ini wajib disampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai dasar perubahan rencana strategis masing-masing perangkat daerah. Ini memastikan bahwa seluruh OPD memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun program kerja mereka.

Komitmen Percepatan dan Finalisasi Dokumen Perencanaan RPJMD

Menyikapi batas waktu yang ketat, Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sulbar menunjukkan komitmen kuat untuk melakukan percepatan pembahasan dan penyempurnaan dokumen RPJMD Sulbar. Junda Maulana menegaskan bahwa pihaknya optimistis dapat menuntaskan proses ini secepatnya demi kelancaran pembangunan daerah.

Sebagai tindak lanjut langsung dari keputusan Mendagri, Bapperida Sulbar segera menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD. Rapat intensif ini dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari Jumat, 22 Agustus, dengan target menyelesaikan seluruh dokumen hasil penyempurnaan sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh Kemendagri.

Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Pemprov Sulbar dalam menanggapi evaluasi yang diberikan. Dengan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, diharapkan dokumen RPJMD 2025–2029 dapat segera disahkan dan menjadi landasan kuat bagi arah pembangunan Sulawesi Barat ke depan, memastikan visi dan misi daerah tercapai secara optimal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi