Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) bukan untuk mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan. Dasco mengklaim, aturan tata tertib DPR mengenai evaluasi pejabat tersebut hanya akan berupa rekomendasi kepada lembaga terkait.
"Itu sifatnya rekomendasi, rekomendasi yang kemudian bisa dilaksanakan jikalau, misalnya pihak pemerintah yang diberi rekomendasi menjalankan gitu loh," kata Dasco, kepada wartawan, Kamis (6/2).
Dasco membantah, tata tertib DPR bisa mencopot pejabat negara seperti hakim Makhamah Konstitusi (MK).
"Tapi minimal, minimal kita sudah memberikan rekomendasi. Jadi kita enggak bisa langsung nyopot, apalagi misalnya katanya bisa nyopot MK lah, apalah gitu," tegas dia.
Lebih lanjut, Dasco menekankan perubahan peraturan tata tertib DPR hanya berisikan evaluasi berkala. Dia meminta agar tak ada pihak yang menambah-namabahkan maksud dari aturan tersebut.
"Itu bunyinya mengevaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Enggak ada itu mengevaluasi pejabat loh di situ, di kata-kata tatibnya jangan ditambah-tambahin," imbuh Dasco.
Advertisement
DPR mengesahkan perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), dalam rapat paripurna, Selasa (4/2). Salah satu poin dalam pengesahan itu adalah Presiden diharuskan patuh terhadap rekomendasi DPR atas hasil evaluasi pejabat negara, yang dilantik beradasarkan fit and proper test di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menjelaskan, keharusan Presiden patuh terhadap rekomendasi DPR karena aturan Tatib ini bersifat mengikat, termasuk jika pejabat tersebut direkomendasikan untuk dicopot.
"Ya itu tadi mengikat. Mengikat itu seperti itu," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (4/2).
Bob menjelaskan, rekomendasi DPR bersifat mengikat sama halnya ketika calon pejabat negara mengikuti fit and proper test. Pejabat negara hasil evaluasi bisa direkomendasikan dicopot atau berlanjut jabatannya.
"Mengikat seperti halnya, seperti halnya ketika pada saat calon tersebut ya melakukan fit and proper test dan sebagainya, itu mengikat. Sehingga hasil dari pada evaluasi fit and proper test tadi itu, juga demikiannya dengan hasil evaluasi atas kinerja dari pada calon yang telah diparipurnakan atau setelah menjabat lah, istilahnya seperti itu," ujar Bob.
Saat ini, DPR punya kewenangan mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan. Sebab, Diselipkan pasal terkait DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, terlebih untuk pejabat negara yang berkinerja buruk.
"Ya iya dong (jadi dasar untuk penggantian pejabat). Artinya sekarang kan arahnya kan sudah jelas, artinya kewenangannya itu DPR kan hanya sebagai evaluasi," imbuh Bob.