MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi

Jokowi meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil pre

Raynaldo Ghiffari Lubabah
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ini Reaksi Jokowi
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara."Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang ... (© 2024 planet.merdeka.com)

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) meminta publik menghormati keputusan terkait presidential threshold atau ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Ya, itu kan keputusan final dan mengikat, kita semua harus menghormati apa yang diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/1). Demikian dilansir Antara.

Dia mengatakan dengan keputusan tersebut maka ke depan akan ada banyak alternatif untuk calon presiden dan wakil presiden.

Dia berharap nantinya keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pembuat undang-undang, yakni DPR RI.

"Ya harapannya kan seperti itu," katanya.

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Rekomendasi