Pelaku Penembakan Kantor MUI Beli Senjata dari Polisi Hutan

Mustofa (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan senjata airgun berjenis pistol dalam aksinya pada Selasa (2/5) lalu. Senjata tersebut didapat oleh seorang pemasok senjata asal Lampung.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Pelaku Penembakan Kantor MUI Beli Senjata dari Polisi Hutan
Pengamanan Kantor MUI Pasca Insiden Penembakan. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Mustofa (60), pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggunakan senjata airgun berjenis pistol dalam aksinya pada Selasa (2/5) lalu. Senjata tersebut didapat oleh seorang pemasok senjata asal Lampung.

"Kami juga melaksanakan penyelidikan asal usul senjata dibeli di Lampung dari orang inisial H. Ada yang berprofesi dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer dan swasta yang jual beli airsoft gun dan airgun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Jumat (5/5).

Hengki menjelaskan, senjata yang dipakai oleh pelaku memliki butiran peluru berupa berbahan metal.

Diketahui, senjata yang dipakai oleh pelaku berupa pistol airgun dengan tipe Glock 17 dengan kaliber 16 mm.

Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Indriwienny Panjiyoga menjelaskan, Mustofa membeli senjata pada tanggal 1 Februari 2023 lalu oleh inisial D yang merupakan polisi kehutanan. Diketahui antara D dan N bertempat tinggal yang tidak jauh satu sama lain.

"Setelahnya D pun menghubungi N menanyakan tentang senjata yang dicari pelaku. Tanggal 3 saudara N menghubungi H yang berdomisili di Bandar Lampung," ungkap Panji.

Panji mengatakan, H sudah melakukan jual beli senjata airsoft gun dan airgun sejak 2012 lalu secara ilegal.

Setelahnya, Mustofa mendapatkan konfirmasi senjata yang diinginkan Melaka pembayaran sebesar Rp5,5 juta kepada D agar diteruskan ke H.

"Lalu senjata ini diberikan kepada D dan dikirim ke N"

Usai N memberikan senjata kepada Mustofa, dirinya sempat mencontohkan cara menggunakan airgun sebelum akan dibawa ke MUI Jakarta.

"N sempat memperagakan airgun lalu memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan airgun tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kantor MUI Jakarta Pusat telah ditembak oleh Mustofa pada Selasa (2/5) lalu.

Sebanyak dua orang mengalami luka, satu diantaranya luka tembak satu lainnya luka serpihan pintu kaca yang pecah.

Usai melancarkan aksinya, Mustofa dinyatakan meninggal lantaran berdasarkan hasil autopsi kepolisian serangan jantung yang diperparah dengan penyakit paru-paru.

Polisi tangkap tiga orang terkait jual-beli senjata airgun dan air softgun buntut kasus penembakan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu pelaku yakni H berprofesi sebagai polisi hutan.

"Kami sudah amankan 3 orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Salah satunya atas nama inisial H ini yang profesinya ada dari polisi kehutanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menerangkan, penggunaan airgun dilarang dan tidak ada payung hukumnya, maka penguna dapat dikenakan Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951.

"Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka. artinya bukan terkait dengan tidak pidana penyerangannya. Tapi senjatanya ini karena memang ternyata ini juga sering menjual beli senjata di Lampung," ujar dia.

Rekomendasi