Setelah Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum akan menjalani sejumlah misi usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (11/4). Dia mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan setelah terbelit kasus korupsi proyek Hambalang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Setelah Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Bebas. ©2023 Merdeka.com

Anas Urbaningrum akan menjalani sejumlah misi usai menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (11/4). Dia mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan setelah terbelit kasus korupsi proyek Hambalang.

Gegap gempita menyambut kebebasan Anas terjadi di Lapas Sukamiskin. Ribuan orang hadir menanti kebebasannya. Sejak Minggu malam, hingga Senin sore para pendukung Anas tak henti berdatangan.

Bus-bus besar dari berbagai kota hadir membawa para loyalis. Sebuah restoran tak jauh dari Lapas Sukamiskin disewa penuh untuk pendukung Anas. Mereka tak henti-hentinya meminta bersalaman dan berfoto kepada Anas.

Setelah bebas, Anas akan berjuang mencari keadilan. Salah satu caranya dengan mengkonfirmasi kepada para pihak yang dianggap terlibat dalam skenario menjebloskan dirinya ke dalam penjara.

Petinggi PKN, Laksamana Sukardi mengatakan, tugas utama Anas adalah membersihkan namanya dari label terpidana korupsi. Menurut dia, tugas Anas setelah bebas adalah mengkonfirmasi terhadap orang-orang yang pernah terlibat dalam skenario tersebut.

"Jadi banyak sekali tugas Mas Anas setelah keluar ini ya. Mengkonfirmasikan kepada pihak-pihak yang telah memasukkan dia ke sini," ujar Laksamana.

Misalnya saja, kata Laksamana, Anas harus bertemu dengan pimpinan KPK saat itu yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Bisa kan menanyakan, ngga ada salahnya kan nanya. Ya Mas Anas juga punya bukti-bukti," ujarnya.

Perihal siapa lagi yang bakal dikonfirmasi, Laksamana masih merahasiakan hal tersebut. "Anda lebih baik tanya Pasek," ujar dia.

Sementara itu, Loyalis Anas, Gede Pasek Suardika menceritakan, momen Muhammad Nazaruddin meminta maaf kepada Anas. Hal ini dilakukan Nazaruddin sebelum dirinya bebas dari Lapas Sukamiskin.

Anas dan Nazaruddin sama-sama politikus Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. Dugaan korupsi Anas pertama kali diungkap oleh Nazar yang kala itu menjadi Bendum Partai Demokrat.

Bahkan menurut dia, sebelum bebas, Nazar sempat bersimpuh di kaki Anas. Dia meminta maaf kepada Anas. Kata Pasek, Anas pun memaafkan.

"Lho mas, kok dimaafin ini (Nazaruddin)," kata Pasek saat berbincang dengan Anas.

"Ya mau gimana lagi bli, siapa tahu besok-besok dia bisa sadar," jawab Anas saat ditanya Pasek.

"Siapa tahu dengan dimaafin dia sadar gitu jawabannya Mas Anas. Kalau saya maunya kan marah," ujar Pasek yang juga Ketua Umum PKN.

Menurut Pasek, Nazaruddin seharusnya terlibat dalam 30 kasus korupsi sekaligus. Namun, yang diusut hanya tiga saja. "Nah itu kan berarti ada bargaining," kata Pasek.

Kata Demokrat

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra menilai, tidak tepat jika permasalahan Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat, terlebih SBY.

Seharusnya, Anas bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghukumnya kala itu. Kala itu, Abraham Samad menjabat Ketua KPK, Bambang Widjajanto (BW) sebagai Wakil Ketua KPK dan Novel Baswedan menjadi penyidik KPK.

"Pertama tidak tepat sebenarnya kalau mengkaitkan atau membenturkan Mas Anas dengan Mas AHY atau dengan Demokrat, enggak ada hubungan," kata Herzaky, saat konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4).

"Kedua mengkaitkan dengan Pak SBY, enggak tepat itu, karena yang menghukum beliau itu KPK. Jadi enggak tepat ditanyakan ke Demokrat. Tanyakan lebih tepat ke Abraham samad, Bang BW, Novel," sambungnya.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, dengan adanya kasus Anas, Partai Demokrat pun mengalami kerugian. Sehingga, tidak tepat jika skenario Anas dikaitkan dengan Partai Demokrat maupun SBY.

"Kami kan sudah melewati masa itu, itu sudah terjadi. Intinya kalau bicara Mas Anas tidak ada kaitan dengan AHY, dengan SBY, dengan Demokrat. Jadi janganlah dibentur-benturkan," ujarnya.

Rekomendasi